MOJOKERTO (bangsaonline) – Pemkab Mojokerto bersama seluruh kepala sekolah melarang siswa melakukan konvoi untuk merayakan kelulusan dan corat-coret baju saat pengumuman kelulusan pada Selasa (20/5/2014) hari ini. Melalui surat edaran yang diteken kemarin, larangan itu telah dikirim ke seluruh sekolah SMA negeri dan swasta.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan pihak Polres Mojokerto dalam rangka penertiban siswa yang melanggar. Meski belum ada ketegasan bagi pelanggar edaran tersebut, namun Dindik menyatakan bahwa polisi siap mendukung edaran larangan konvoi itu. Konvoi hanya mengganggu ketertiban di jalan raya.
Baca Juga: Lulus, Siswa Bondowoso Basuh Kaki Guru dengan Air 7 Sumur
"Edaran sudah kita sampaikan ke setiap sekolah. Sekolah harus melarang siswa konvoi kelulusan. Ini bukan cara yang tepat dan mengganggu kenyamanan pengendara di jalan. Lebih baik bersyukur dengan menyiapkan diri untuk masuk PT atau kerja bagi SMK," kata Kepala Dindik Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono, Senin (19/5/2014).
Edaran larangan konvoi itu kini telah tiba di setiap sekolah untuk disampaikan kepada siswa kelas XII atau kelas tiga. Dalam edaran itu juga disampaikan soal mekanisme penyampaian kelulusan. Sesuai edaran, siswa yang tinggal menunggu kelulusan itu diliburkan dan kelulusan mereka disampaikan melalui kurir. Utusan sekolah ini datang ke setiap alamat siswa.
"Seberapa efektif larangan ini, Dinas Pendidikan tetap berusaha keras melarangnya. Namun harus saya akui, konvoi seakan sudah menjadi tren dan tradisi. Namun bukan tidak mungkin, ini bida dihindari," kata Yoko.
Kepala SMAN 1 Sooko, Eka Prasetya sudah langsung memerintahkan para guru, waka kesiswaan, dan wali kelas untuk meminta siswa kelas tiga tak konvoi. "Saya setuju jika polisi ikut menindak sebagai pembelajaran," kata Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News