SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia (ALPI) melakukan aksi di gedung DPRD Sumenep, Jum'at (20/5). Mereka mendesak Komisi IV segera memanggil pimpinan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dilakukan klarifikasi soal dugaan penyelewengan dana pembanguan kantor baru Disdik senilai Rp 3,5 miliar.
Koordinator aksi, Nurul Arifin, dalam orasinya menegaskan ada indikasi kongkalikong antara rekanan dengan Disdik dalam pekerjaan pembanguan gedung baru tersebut. Menurut Nurul, rekanan tersebut sebelumnya bermasalah, tapi ternyata tetap diberikan peluang untuk mengerjakan proyek senilai Rp 3,5 miliar itu.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Objek Wisata Pantai Lombang Tuntas dengan Sempurna
"Kami mencium adanya upaya bekerjasama untuk melakukan hal tidak benar antara rekanan dengan Disdik," ungkapnya.
Dikatakan Nurul, pekerjaan pembangunan gedung baru itu sempat dihentikan karena bermasalah. Tapi anehnya rekanan tersebut rupanya tetap diberikan kepercayaan melanjutkan pekerjaan. Padahal, kata Nurul, jika sudah diketahui bermasalah, mestinya rekanan tersebut diblacklist dari daftar rekanan yang bisa menggarap proyek.
Fakta itu, Nurul menambahkan, merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara Disdik dengan rekanan, sehingga pekerjaan tetap dilanjutkan meski rekanan diduga bermasalah.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
"Dengan adanya ketidakberesan ini, kami desak pimpinan Disdik segera menanggalkan jabatannya," tegasnya.
Setelah berdiskusi sebentar dengan anggota Komisi IV, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, A. Subaidi, berjanji secepatnya menindaklanjuti tuntutan massa. Komisi IV dipastikan memanggil pimpinan Disdik terkait dugaan penyelewengan pembangunan gedung baru.
Baca Juga: Disperkimhub Sumenep Bakal Rehabilitasi Sejumlah Dermaga yang Rusak
"Lebih cepat lebih baik. Kami akan segera memanggil pimpinan Disdik," ujarnya.
Tapi dia tidak berani mengambil kesimpulan tentang dugaan yang dilontarkan massa, karena masih membutuhkan pembuktian. Terlebih Komisi IV belum menerima data valid soal dugaan penyelewengan tersebut.
"Jika nanti misalnya tetap tidak ada kesepahaman antara ALPI dengan Disdik, maka pembuktiannya adalah di jalur hukum," tandasnya. (mat/rev)
Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News