BPMP - KB Sumenep tidak Bisa Tindak Pendamping Desa Nakal

BPMP - KB Sumenep tidak Bisa Tindak Pendamping Desa Nakal

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP - KB) Kabupaten Sumenep tidak bisa memberikan tindakan berupa apa pun apabila ditemukan pendamping desa (PD) nakal, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Kepala BPMP - KB Kabupaten Sumenep, A. Masuni, memaparkan pemerintah daerah tidak bisa memberikan tindakan apa pun terhadap pendamping nakal. Namun, Masuni mengatakan sampai saat pihaknya belum pernah menemukan pendamping yang melampaui kewenangan.

Baca Juga: Salahi Wewenang, Aktivis Anti Korupsi di Sumenep Desak Oknum Pendamping Desa Dipecat

"Belum sama sekali saya menemukan pendamping bekerja menyalahi kewenangan yang diberikan," tuturnya, Senin (23/5).

Perkara pendamping membantu perangkat desa dalam menyusun dokumen penting yang berkenaan dengan realisasi program, kata Masuni, merupakan hal wajar. Sebab yang dilakukan pendamping itu semata-mata untuk mempercepat realisasi program tersebut.

"Tetapi kalau misalnya pendamping membuat langsung dokumen penting itu, saya rasa tidak ada," jelasnya.

Masuni menambahkan, dalam waktu dekat ada bimbingan yang akan dilangsungkan di Jawa Timur. Itu berkaitan guna meningkatkan kemampuan pendamping dalam menjalankan tugas. Pada kesempatan itu, kata Masuni, semua pendamping akan diwanti-wanti untuk bekerja sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan temuan Sumenep Corruption Watch (SCW), penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes beberapa desa di Kecamatan Guluk-guluk sama sekali bukan dilakukan oleh perangkat desa, melainkan diduga disusun pendamping. Padahal penyusunan sejumlah berkas penting merupakan kewenangan perangkat desa.

“Itu kan sudah menyalahi wewenang, dan sema sekali tidak diperbolehkan,” ujar pegiat SCW, Junaidi.

RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang diduga tidak murni disusun perangkat desa itu di antaranya ditemukan di Desa Batu Ampar, Desa Karangsokon, Desa Payudan Daleman, Desa Tambuko, Desa Pananggungan, Desa Guluk-guluk, Desa Ketawan Laok, Desa Bragung, dan Desa Pordapor. Diduga yang menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes di desa-desa itu merupakan pendamping desa.

Junaidi berharap instansi terkait sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat segera turun ke bawah untuk memastikan adanya dugaan oknum pendamping desa yang menyalahi wewenang itu. Jika terbukti, dia mendesak oknum pendamping desa itu dipecat. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO