La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Tapi Bakal Ditetapkan Tersangka Lagi

La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Tapi Bakal Ditetapkan Tersangka Lagi La Nyalla Mattalitti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kalah lagi dalam praperadilan melawan . Namun, Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan, Kejati Jawa Timur akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu.

"Pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan La Nyalla untuk kesekian kali. Dengan demikian, tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (24/5) seperti dilansir metrotvnews.com.

Prasetyo menyebut, pihaknya tak bakal berhenti mengeluarkan sprindik baru buat La Nyalla, meski sudah dua kali kalah di praperadilan. Dia yakin, pihaknya telah benar menetapkan seseorang sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki valid.

"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kajati Jatim, apalagi yang perlu diperbarui," ujar Prasetyo

Apalagi, kata dia, pengajuan praperadilan La Nyalla tidak sesuai aturan. Selama ini, La Nyalla tidak pernah hadir dalam persidangan dan pengajuan praperadilan bukan atas nama La Nyalla.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di tempat, melalui pengacaranya pun dikabulkan. Yang terakhir konon keluarganya (yang mengajukan praperadilan). Saya tidak tahu lagi nanti setelah ini siapa lagi yang akan mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla," tegas Prasetyo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp 5 miliar pada 2012.

Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.

Sementara, Kejati Jatim meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak gegabah memutuskan gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti. Sebab, kata dia, keputusan prapradilan bukan hanya dilihat dari kualitas alat bukti. Tapi pengadilan juga harus melihat kuantitas bukti dan materi.

"Sebab, bukti serta materi sudah masuk dalam perkara. Dan itu sangat kuat, dan tersangka (La Nyalla, red) bersalah," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dandeni Herdiana, di Surabaya, Selasa (24/5).

Sumber: metrotvnews.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO