La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Tapi Bakal Ditetapkan Tersangka Lagi

La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Tapi Bakal Ditetapkan Tersangka Lagi La Nyalla Mattalitti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kalah lagi dalam praperadilan melawan . Namun, Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan, Kejati Jawa Timur akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu.

"Pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan La Nyalla untuk kesekian kali. Dengan demikian, tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (24/5) seperti dilansir metrotvnews.com.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

Prasetyo menyebut, pihaknya tak bakal berhenti mengeluarkan sprindik baru buat La Nyalla, meski sudah dua kali kalah di praperadilan. Dia yakin, pihaknya telah benar menetapkan seseorang sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki valid.

"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kajati Jatim, apalagi yang perlu diperbarui," ujar Prasetyo

Apalagi, kata dia, pengajuan praperadilan La Nyalla tidak sesuai aturan. Selama ini, La Nyalla tidak pernah hadir dalam persidangan dan pengajuan praperadilan bukan atas nama La Nyalla.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di tempat, melalui pengacaranya pun dikabulkan. Yang terakhir konon keluarganya (yang mengajukan praperadilan). Saya tidak tahu lagi nanti setelah ini siapa lagi yang akan mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla," tegas Prasetyo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp 5 miliar pada 2012.

Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024

Sementara, Kejati Jatim meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak gegabah memutuskan gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti. Sebab, kata dia, keputusan prapradilan bukan hanya dilihat dari kualitas alat bukti. Tapi pengadilan juga harus melihat kuantitas bukti dan materi.

"Sebab, bukti serta materi sudah masuk dalam perkara. Dan itu sangat kuat, dan tersangka (La Nyalla, red) bersalah," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dandeni Herdiana, di Surabaya, Selasa (24/5).

Dalam sidang gugatan yang berlangsung kemarin, Hakim Mangapul Girsang menyatakan penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah serta cacat hukum. Dengan kata lain, Kejaksaan Tinggi Jatim melanggar prosedur hukum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024

Kejaksaan menganggap aneh keputusan tersebut. Sebab, tiga alat bukti serta materi sudah cukup untuk menjerat La Nyalla. Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan menunggu keputusan resmi dari PN Surabaya terkait gugatan prapradilan yang dimemenangkan La Nyalla untuk yang ketiga kalinya.

"Detailnya kami belum tahu alasan keputusan hakim seperti itu. Kami hanya mendapat info bahwa La Nyalla menang prapradilan karena kualitas alat bukti dari Kejati lemah," kata dia.

Terpisah, Kuasa hukum La Nyalla Mattaletti, Sumarso, geram dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang berencana mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kliennya. Sumarso pun mengaku bingung dengan arah pikiran Kejati Jatim.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla

"Saya bingung arah pikirnya Kejati ini gimana. Apa sebenarnya yang dicari oleh Marulli Hutagalung (Kepala Kejati Jatim, red), kok ngotot ingin menjerat La Nyalla," kata Sumarso, dikonfirmasi, Selasa (24/5) seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Sumarso mengaku benar-benar heran dengan keinginan Kejati Jatim menjerat La Nyalla. Sebab, kata dia, kasus ini sudah tiga digelar dan ketiganya sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum. "Sebenarnya maunya Pak Marulli ini apa. Sebenarnya apa yang Pak Marulli cari?," katanya.

Dia berharap Kejati legowo dengan keputusan PN Surabaya. Sebab jika tidak, kata dia, masyarakat bisa marah besar dengan sikap Kejati yang dinilai ambisi menangkap La Nyalla. "Masyarakat melihat lho sikap Kejati, saya khawatir masyarakat marah besar kalau Kejati terus-terusan seperti ini," katanya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim

Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura.

Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dai dikabulkan hakim. Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Dan gugatan itu kembali dikabulkan kemarin Senin, 23 Mei, untuk yang ketiga kalinya.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim, Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum, karena dianggap tidak cukup bukti. (mtrv/sta)

Baca Juga: Investasi UMKM Jatim Capai Rp430 Triliun, LaNyalla Berharap Bisa Buka Lapangan Kerja

Sumber: metrotvnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO