PACITAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang tahun ajaran baru dan lebaran, aparatur sipil negara (ASN) bakal mendapatkan dua alokasi tambahan penghasilan. Selain gaji ke- tiga belas, para abdi negara itu juga akan menerima tunjangan hari raya, atau juga diistilahkan sebagai gaji ke-empat belas. Front Office, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Pacitan, Wiharyanto, membenarkan adanya ketentuan pembayaran gaji ke-13 dan 14.
"Ketentuan dari Permen PAN dan RB, memang akan ada pembayaran gaji ke 13 dan 14 pada tahun anggaran 2016 ini," kata dia, Kamis (26/5).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Dia menjelaskan, pemerintah memang sudah mengalokasikan anggaran untuk membayar hak para abdi negara tersebut. Hanya saja, terkait teknis pembayarannya, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) serta aturan lain yang menyertainya.
"Teknis pembayarannya, masih menunggu aturan lebih lanjut," tuturnya pada wartawan.
Sementara itu Kabid Keuangan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, Kustiana, juga mengamini adanya kebijakan pembayaran gaji 13 dan 14 bagi semua ASN. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran yang diperuntukan pembayaran gaji 13 dan 14 di APBD. "Anggarannya sudah ada. Akan tetapi soal teknis pembayarannya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya," tegas Kustiana. (pct1).
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News