Izin HO Dihapus Presiden, Pemkot Bingung Penerapannya

Izin HO Dihapus Presiden, Pemkot Bingung Penerapannya

“Makanya saat perubahan APBD 2016 angka Rp 12 M kemarin diplot sebagai pendapatan dari izin HO,” tutur dia.

Pria yang akrab disapa Awi ini mengakui, dengan penghapusan izin HO, memberi kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan, pergudangan, minimarket, toko modern, rumah sakit dan RHU dalam menjalankan usahanya.

“Tetapi, pertanyaannya yang belum bisa dijawab adalah bagaimana jika ada masalah pada unit ekonomi itu, siapa yang beratanggung jawab,” tegas Alumnus FISIP Unair.

Adi mengatakan penghapusan izin HO bertujuan untuk memperlancar investasi. Melalui kebijakan itu, diharapkan iklim investasi semakin meningkat.

“Namun, bagaimana apabila ada masalah dengan kebersihan atau ada ancaman masalah lingkungan,” tanya dia.

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti kebijakan penghapusan izin HO, pemerintah kota juga harus mengubah seluruh peraturan wali kota (Perwali) yang mencantumkan perizinan HO. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO