SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya tak boleh lagi menertibkan berbagai jenis usaha yang belum memenuhi izin HO atau gangguan. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk menghilangkan pelayanan izin HO.
“Keputusan itu dikeluarkan dalam rapat terbatas yang dihadiri Bu Risma dan Ahok beberapa waktu lalu,” ujar dia.
BACA JUGA:
- Efisiensi Biaya Pemeliharaan, Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional
- Siap-Siap! Pemkot Surabaya Bakal Blokir 61.000 KK yang Tidak Sesuai dengan Tempat Tinggal
- Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
- Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Adi menambahkan, dalam menerapkan kebijakan penghapusan pelayanan izin HO, Kota surabaya dijadikan pilot projectnya. Namun, ia mengungkapkan, untuk mengimplementasikan kebijakan itu saat ini pemerintah kota Surabaya kebingungan. Karena di satu sisi ada instruksi penghentian, di pihak lain ada Permendagri 22 Tahun 2016 yang memberi lampu hijau pelayanan izin HO.
“Hanya aspeknya yang semula sosial, ekonomi dan lingkungan, tinggal sosial dan ekonomi,” tutur dia.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, pemerintah kota saat ini sedang menunggu kepastian dari pemerintah pusat, apakah tetap menerapkan pelayanan izin HO di beberapa aspek itu, atau ditiadakan sama sekali.
“Tetapi Surabaya Single Windows sudah tak dilakukan perizinan ini,” ungkap dia.
Namun demikian, menurutnya dampak negatif dihapuskannya perizinan HO, pemerintah kota kehilangan Pendapatan asli daerah (PAD) per tahun sekitar Rp 12 M.
Klik Berita Selanjutnya