Tak Terima Disalip, Dua Pengangguran Hajar Pemotor

Tak Terima Disalip, Dua Pengangguran Hajar Pemotor Dua pelaku yang kini meringkuk di sel Polsek Wonoayu

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada di benak dua pemuda pengangguran ini. Bukannya sibuk mencari pekerjaan, M Syafudin (26) dan Rangga Saputra (20) yang merupakan warga Dusun Jodokan, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan justru pesta miras jenis arak. Parahnya lagi, akibat pengaruh miras tersebut, keduanya sengaja mengganggu pengguna jalan lain dengan cara mengepruk kepala korban dengan menggunakan batu bata.

Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto mengatakan, lokasi kejadian di depan SD Negeri 1 Wonoayu, Kamis (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

Kejadian ini bermula saat pelaku tak terima disalip oleh pengendara lain. “Pelaku merasa sakit hati, lalu mengambil batu bata dan mengejar pengendara itu lalu memukul kepala korban dengan menggunakan batu bata hingga terjatuh,” katanya kepada bangsaonline.com, Jumat (27/5).

Heriyanto menambahkan, sebelum kejadian, pelaku terlebih dulu pesta miras di kampungnya. Setelah puas pesta miras, mereka jalan-jalan berboncengan menggunakan motor Honda Beat putih Nopol W 4576 WS. Kedua pelaku ini dari Tulangan menuju Wonoayu melalui jalur Desa Popoh. Tiba-tiba kedua pelaku ini disalip dua pemuda. Pelaku yang sudah terpengaruh miras tak terima lalu mengejar pengendara yang sudah menyalipnya itu.

“Pelaku memukul korban yang dibonceng dengan menggunakan batu bata hingga luka pada pelipis. Karena tak mampu menahan keseimbangan, pembonceng juga terjatuh masuk ke dalam parit. Sementara itu kedua pelaku yang mencoba kabur dikejar oleh warga yang melihat kejadian ini. Lalu diserahkan kepada kami,” paparnya.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

Heriyanto mengatakan, warga awalnya mengira kasus ini pencurian dengan kekerasan. “Karena warga menganggap banyak begal yang berkeliaran. Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata ini murni pengeroyokan. Karena keduanya terpengaruh minuman keras. Kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Untuk itu, Heriyanto menegaskan, pihaknya akan lebih gencar melakukan razia peredaran miras di wilayah Wonoayu. “Orang kalau sudah terpengaruh miras akan mudah marah dan cenderung berbuat kriminal. Untuk itu kami akan menggelar razia miras,” katanya.

Sementara itu, Syaifudin mengaku saat itu yang ada di pikirannya adalah mencari lawan. “Ya mungkin habis minum miras itu, jadi ada yang aneh sedikit saya anggap menantang. Ya kalau pas sadar begini saya menyesal, Mas,” ungkapnya. (cat/rev)

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO