Hingga Mei, Polres Blitar Kota Sudah Tangani 16 Kasus Kekerasan Seksual Anak di bawah Umur

Hingga Mei, Polres Blitar Kota Sudah Tangani 16 Kasus Kekerasan Seksual Anak di bawah Umur ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Blitar cukup tinggi. Setidaknya, dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun ini saja sudah 16 kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .

Data Polresta Blitar menunjukkan mulai Januari sampai Mei 2016 sudah menangani 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumlah tersebut mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, mengingat jumlah itu masih merupakan data selama lima bulan terakhir. Tahun 2015 lalu sepanjang tahun polisi hanya menangani 23 kasus, yang terhitung sejak bulan Januari sampai Desember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar kota AKP Dhanang Yudhanto, kasus-kasus itu terjadi karena berbagai faktor. Salah satu hal yang menjadi faktor utama adalah keterbukaan informasi yang semakin pesat. Tak cuma di warnet, saat ini siapa pun bisa mengakses internet melalui beragam alat dan cara.

Banyak modus yang dilakukan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Salah satunya adalah modus berkenalan melalui media sosial. "Salah satu modus yang paling sering ditemui adalah pelaku mengajak berkenalan calon korbannya melalui media sosial (medsos)," ungkap Dhanang kepada wartawan, Senin (30/5).

Kata dia, untuk pelaku kerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Namun ada beberapa kasus yang pelakunya juga masih di bawah umur. Untuk itu, Dhanang mengimbah agar orang tua selalu waspada dan mengawasi pergaulan anaknya. Karena meskipun Blitar merupakan Kota kecil tapi tren kriminalitas daerah yang masuk wilayah hukum polres Blitar Kota masih cukup tinggi.

"Tak hanya kekerasan seksual, tapi semua jenis kekerasan terhadap anak di bawah umur setiap minggunya ada 4 sampai 5 laporan yang masuk ke kami," imbuhnya.

Meski saat ini semua kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah selesai proses pemeriksaan maupun penyidikannya, tapi pihaknya tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak daerah tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengatasi trauma korban, maupun mengembalikan mental pelaku yang masih di bawah umur.

“Kami terus lakukan kerjasama dengan KPPA, untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, utamanya kekerasan seksual,” tutupnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO