Setahun, Kasus Pencabulan Bocah SD OB Anugerah School Tak Selesai, Pengacara Korban: Harusnya P-21

Setahun, Kasus Pencabulan Bocah SD OB Anugerah School Tak Selesai, Pengacara Korban: Harusnya P-21 Kajari Sidoarjo beserta dua JPU yang ditunjuk dalam perkara ini saat menemui ibu dan korban perkara Anugerah School. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hampir setahun berkas tersangka Marcel (40), pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa AB (8) dan AN (7) di SD Anugerah School, kompleks perumahan elite Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran masih belum lengkap alias P-19.

Sehingga, berkas tersangka yang berprofesi office boy (OB) itu pada awal bulan Mei 2015 silam itu bolak balik dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ke Penyidik PPA Polres Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Ini sudah hampir 1 tahun, kasus ini bolak-balik dari pihak kepolisian ke kejaksaan," ujar kuasa hukum seorang Penasehat Hukum korban pencabulan, Habib Zaini saat berada di Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, Kamis (2/6).

Zaini menyatakan, berkas tersangka pecabulan itu sudah dua kali dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ke penyidik PPA Polres Sidoarjo karena dianggap belum lengkap alias P-19.

"Jika hingga 3 kali dikembalikan ke PPA, maka dipastikan tersangka Marcell bisa jadi bakal bebas demi hukum. Apalagi, Marcell yang sebelumnya ditahan penyidik Polres Sidoarjo, kini menjadi tahanan Kota dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum beserta keluarga korban juga mendatangi penyidik PPA Polres Sidoarjo menindak menanyakan bolak-baliknya berkas itu. Namun, pihak penyidik Polres mengaku sudah bekerja maksimal memenuhi berkas permintaan JPU. "Tapi, hasilnya saat dilimpahkan 2 kali berkas tetap dinyatakan tidak lengkap alias P-19 dengan alasan kurangnya alat bukti," jelasnya.

Habib berpendapat dalam kasus pencabulan memang minim bukti. Hal itu disebabkan kejahatan itu selalu dilakukan tempat yang sepi dan tanpa ada yang mengetahuinya. Akan tetapi, kalau JPU meminta saksi yang melihat kejadian, itu bisa dipastikan penyidik bakal kesusahan.

"Kasus ini patut dinyatakan lengkap alias P-21. Alasannya, sudah ada bukti sah mulai keterangan saksi korban, keterangan ahli 3 orang, surat hasil visum korban dan keterangan tersangka serta berbagai petunjuk lainnya, kenapa dikembalikan kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Lantaran perkara yang tidak kunjung masuk di persidangan dengan catatan laporan ke Polda akhir April dan pemeriksaan mulai Mei 2015, pihak keluarga korban mengirim surat Permohonan Keadilan dan Perlindungan ke 32 lembaga.

"Yakni, Presiden RI, Ir Joko Widodo, Wakil Presiden RI, Jususf Kalla, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Komisi VIII DPR RI, Kapolri, Wakapolri, Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Bupati Sidoarjo dan Wabup Sidoarjo. Selain itu, juga berkirim surat ke Camat Buduran, Lurah Eltalsewu, RT/RW setempat, Kapolda Jatim, Kapolres Sidoarjo, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kanit PPA Polres Sidoarjo, Kapolsek Buduran, Penyidikan, Kepala Kanwil Kum HAM Jatim, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ditjen Dikdasmen RI, Dinas Pendidikan Jatim, Dinas Pendidikan Sidoarjo, Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas HAM," jlentrehnya.

Meski demikian, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menyatakan bahwa JPU mengembalikan berkas itu kepada penyidik PPA Polres itu sudah diberikan petunjuk yang jelas.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

"Selama dua kali dikembalikan, petunjuk JPU sudah jelas," ujarnya, saat berada di ruangannya menemui korban AB beserta ibunya mengklarifikasi kasus ini dikembalikan ke penyidik PPA Polres Sidoarjo.

Mantan Kajari Jombang itu mengungkapkan sebelum dikembalikannya berkas ke penyidik PPA Satreskrim Polres Sidoarjo, pihaknya mengajak ekspose semua jaksa untuk berpendapat terkait berkas ini.

"Semua jaksa kami ajak ekspose dan saya minta pendapat satu per satu terkait perkara ini," ujarnya. Namun, sambung Sunarto, semua jaksa berpendapat dan sepakat tidak bisa dilimpahkan ke penggadilan karena alat bukti tidak ada nilainya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Hanya 1 alat bukti dari keterangan Korban. Sedangkan alat bukti lainnya seperti keterangan ahli kedokteran, hasil visum yang dicantumlan di BAP tidak bernilai," ujarnya.

Sunarto menegaskan, pihaknya serius dalam melihat kasus ini. bahkan, pihaknya siap diundang oleh penyidik Polres Sidoarjo untuk melakukan gelar bersama dalam kasus ini. "Kami mempersilakan melakukan gelar bersama, atau nanti Kami gelar juga di Kejaksaan Tinggi," jlentrehnya

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual dialami yakni AB (8) dan AN (7) di SD Anugerah School, kompleks perumahan elite Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran tak kunjung usai. Awalnya, orang tua korban membuat laporan pada 1 Mei 2015 di Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/736/V/2015/UM/Jatim. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Sedangkan laporan kedua ke Polres Sidoarjo pada 20 Juni 2015, dilayangkan wali murid lainnya yang anaknya juga menjadi korban pelecehan, dengan laporan polisi LPB/236/VI/2015/Jatim/RES SDA. Bahkan, kasus tersebut mendapat perhatian nasional. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO