Dugaan Korupsi Pasar Krompol Ngawi Mulai Disidik

Dugaan Korupsi Pasar Krompol Ngawi Mulai Disidik

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satu per satu perangkat Desa Krompol dipanggil penyidik Unit Tipikor Satreskrim PolresNgawi. Mereka dimintai keterangan seputar pekerjaan renovasi Pasar Krompol tahun 2014 dengan total anggaran sebesar Rp 420 juta tersebut. Informasi yang dihimpun dariSatreskrim Polres Ngawi, ada tiga saksi dari kalangan pamong desa setempat yang dipanggil. Salah seorang di antaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Krompol Suharti.

Dari pantauan, Suharti diperiksa sekitar dua jam di ruang Unit III. Dua pamong lainnya diperiksa di ruang yang sama. Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah. ‘’Saya diperiksa dua jam,’’ ujar Suharti usai pemeriksaan.

Baca Juga: Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?

Namun, Suharti enggan berkomentar panjang lebar. Dia hanya mengaku, jika kehadiran dirinya ke unit III tipikor untuk memberikan keterangan seputar renovasi Pasar Krompol. Dia juga mengatakan, jika dirinya tidak tahu banyak soal pelaksanaan renovasi pasar di Dusun Krompol I Desa Krompol Kecamatan Bringin.

Suharti menuturkan, jika pertanyaan yang diajukan tim penyidik unit Tipikor Polres Ngawi lebihbanyak pada pelaksanaan proyek. ‘’Seputar pelaksanaan saja,’’ ungkap dia.

Suharti juga menuturkan jika pelaksanaan proyek tersebut di luar kewenangan kebijakannya. Dia ditemani salah seorang pria yang mengaku kerabat. Setelah pemeriksaan tersebut, Suharti langsung berlalu pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal

Dia menyarankan agar wartawan langsung menanyakan kronologi kasus tersebut ke tim pelaksana (timlak). Suharti diperiksa di Unit III Tipidkor sekitar pukul 11.00 sampai 13.00. ‘’Langsung ke timlak saja mas," ujarnya pada wartawan yang coba mengonfirmasinya usai pemeriksaan.

Sementara, pihak kepolisian masih tertutup menyampaikan progres perkembangan kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo mengaku perlu kehati-hatian dalammengungkap perkara korupsi. Dengan banyak pertimbangan, salah satunya menjagakondusivitas lingkungan pemerintahan desa setempat. Dia berharap, agar kasus tersebut dapat dituntaskan secepatnya.

‘’Kasus korupsi tidak sama seperti yang lainnya. Jangan sampai gegabah antisipasi azas praduga tak bersalah,’’ ujar Andy saat dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga: Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas

Andy mengatakan, masih fokus untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dia berjanji akan merilis kasus dugaan penyimpangan anggaran renovasi pasar desa senilai Rp 420 juta setelah ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. ‘’Nanti kami rilis setelah ada penetapan (tersangka),’’ pungkasnya. (nal/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO