Tanya-Jawab Islam: Tidak Puasa Ramadan, Berapa Nilai Fidyahnya?

Tanya-Jawab Islam: Tidak Puasa Ramadan, Berapa Nilai Fidyahnya? KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Izinkan saya bertanya tentang utang puasa yang belum saya lunasi sampai sekarang sudah masuk Ramadan. Padahal dokter mengadvice agar saya pada Ramadan tahun ini tidak berpuasa. Apa yang harus saya lakukan, agar bebas dari pelanggaran terhadap ketentuan hukum Allah? Jika saya harus bayar fidyah, berapa nilainya? (Dari Hamba Allah, Gresik)

Jawaban:

Perlu dipahami bahwa melaksanakan ajaran (fikih) Islam itu mudah. Setiap manusia muslim yang sehat pasti bisa melaksanakan dengan baik. Diantara ajaran dalam hukum Islam adalah meminimalisir beban (taqlil al-takalif) atau memperingan beban hukum.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Contohnya adalah kasus yang Bapak alami saat ini. Secara umum semua kaum beriman yaitu kaum Muslim dan Muslimat terkena beban kewajiban untuk berpuasa. Ini mengacu pada firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman puasa itu diwajibkan pada Anda, seperti juga diwajibkan pada orang-orang sebelum Anda. Itu, agar Anda menjadi orang-orang yang bertakwa” (Qs al-Baqarah: 183).

Beban puasa ini diperingan bagi orang-orang yang sakit atau musafir. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hanya nanti jika kondisi mereka sudah sehat atau mukim, maka mereka wajib berpuasa untuk melunasi utang puasa yang pernah ditinggalkan. Perhatikan teks ayat:

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

“Barang siapa diantara Anda itu sakit atau musafir, maka ia wajib melunasi puasa (yang ditinggalkan) itu di hari-hari lain”(Qs al-Baqarah: 184).

Jika --karena sakit parah—seseorang tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu melunasi (qodo) puasanya itu, maka itu bisa diganti dengan membayar fidyah. Satu kali puasa setelah dikonversi senilai harga 1 hari makan 1 orang miskin.

Ketentuan ini mengacu pada firman Allah: “...dan orang-orang yang tidak mampu untuk melunasi wajib membayar fidyah berupa makanan kepada orang miskin”.(Qs al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

Problem yang Bapak tanyakan itu lebih dari ketentuan di atas. Karena harus dirinci. Jika Bapak dalam perjalanan dari bulan Ramadan tahun lalu sampai Ramadan sekarang pernah sehat, yang sebetulnya mampu untuk nyaur (qodo), tapi Bapak abai, itu berarti melampaui jatuh tempo.

Karena itu –secara fikih-- Bapak wajib membayar 2 fidyah untuk utang puasa pada Ramadan tahun lalu. Sedang puasa Ramadan saat ini hanya wajib 1 kali tidak puasa = 2 kali fidyah.

Tapi jika sejak Ramadan tahun lalu sampai tiba Ramadan sekarang memang selalu sakit dan tidak pernah mengalami sehat, maka nilai 1 puasa yg ditinggalkan pada Ramadan tahun lalu fidyahnya normal (tidak ada pelipatan).

Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

Ini, karena kondisi Bapak yang sakit terus menerus. Inilah kemudahan hukum Islam, karena selalu memegang kaidah ‘meminimalisir beban’. Semoga Bapak memahami penjelasan ini. Wallau a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO