Polres Situbondo Panggil Lima Penambang Ilegal

Polres Situbondo Panggil Lima Penambang Ilegal Pemanggilan 5 orang penambang berlangsung tertutup di ruangan Kasat Reskrim Polres Situbondo. foto: BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo akhirnya memanggil pengusaha tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di Situbondo, siang tadi (9/6). Dari 5 orang yang diundang, empat orang di antaranya datang dan satu lainnya mangkir.

Pemanggilan ini dilakukan setelah para penambang ilegal tetap membandel melakukan aktivitas pertambangan walaupun sudah sempat dihentikan oleh polisi, karena belum memiliki izin.

Baca Juga: Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo

"Hari ini kita panggil 5 penambang, nanti kita akan klarifikasi terkait dengan perizinannya. Kalau izinnya tidak ada, maka kita akan perintahkan berhenti," kata AKP I Gede Lila Buana Arta, Kasat Reskrim Polres Situbondo kepada sejumlah wartawan.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini kepada dinas ESDM Situbondo terkait dengan para penambang yang telah dan sedang dalam proses mengurus izin.

AKP I Gede Lila Buana Arta menjelaskan, saat ini penambang di Situbondo yang berizin masih satu orang, namun ada beberapa penambang yang saat ini sedang mengurus proses perizinan. Namun juga ada penambang yang saat ini melakukan aktivitas penambangan yang tak berizin dan tidak sedang mengajukan perizinan.

Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa

Kasat Reskrim mengancam, akan menindak tegas jika setelah ini jika masih ada para penambang yang tidak memiliki izin masih ngelel beroprasi. Dia menilai bahwa aktivitas tambang yang mereka kerjakan meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Belum lagi ruas jalan yang mereka lewati rusak.

"Kita tidak mau main-main, ini peringatan terahir, kalau tetap ada yang nekat beroprasi akan kita ambil tindakan hukum dengan melakukan lidik, kalau ada unsur pidananya akan kita tingkatkan kepenyidikan," ancamnya

Sebelumnya, AKBP Puji Hendro Wibowo mengaku geram atas aktivitas penambangan liar yang terjadi. Dia memerintahkan kepada anak buahnya agar para penambang ilegal yang sudah dihentikan oleh polisi dan kembali beroprasi supaya ditindak tegas.

Baca Juga: LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang

Ia menilai bahwa langkah hukum itu perlu dilakukan supaya para penambang liar jera. Sebab, upaya persuasif petugas terhadap mereka tak digubris.

Tak hanya kepada para penambang liar, namun Kapolres juga akan melakukan tindakan tegas apabila ada anak buahnya yang bermain mata dengan para penambang ilegal itu.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan satu-satunya izin yang dimiliki penambang di Situbondo hanyalah izin penjualan saja bukan izin IUP Produksi. Sebelumnya ada dua penambang yang memiliki izin penjualan, namun satu lainnya sudah habis masa berlakunya. (stb1/had/rev)

Baca Juga: Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO