SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Situbondo melakukan kunjungan ke lokasi tambang di Desa Sumberanyar Kecamatan Jatibanteng, Jumat (10/11/2023). Sidak tersebut merespons laporan warga Sumberanyar terkait kerusakan lahan.
"Kunjungan ini sebagai respons laporan warga Sumberanyar tentang pengrusakan lahan akibat penambangan," ujar Ketua Komisi III, Arifin, kepada awak media, Jum'at (10/11/2023), sore.
Baca Juga: Cegah PMK Menyebar, Pemkab Situbondo Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan
Arifin mengungkapkan dari kunjungan itu pihaknya mendapatkan beberapa temuan, yang diduga sebagai pelanggaran pihak penambang.
"Yang pertama masyarakat menerima dampak kerusakan yang diakibatkan oleh penambang. Ditemukan juga, lahan yang terdampak adalah lahan milik warga, baik berupa hak milik maupun hak pakai," ungkapnya.
Arifin menduga penambangan di Desa Sumberanyar secara administrasi berada di luar titik koordinatnya.
Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna
"Tambang milik Haji Kholik ini titik koordinatnya atau lokusnya hanya di Desa Blimbing, tidak sampai di Desa Sumberanyar. Kami menduga penambang ini melakukan penambangan di luar titik koordinat, sehingga kami ingin ada kejelasan tentang koordinat ini di mana sebenarnya?" tanyanya.
Terkait kerusakan, Arifin menemukan banyak lahan-lahan warga yang tergerus oleh penambangan.
"Sudah terkikis tanahnya, begitu banyak kerusakan tanah yang disebabkan oleh panambang, sehingga ke depannya bisa saja tidak bisa dimanfaatkan oleh warga," tuturnya.
Baca Juga: Tertibkan Usaha Ilegal, Komisi III DPRD Situbondo Kunker ke Pengusaha Wifi
Berdasar hasil temuan tersebut, komisi III akan secepatnya memanggil pihak terkait. "Akan melakukan koordinasi dengan pihak penambang, stakeholder yang terkait, dan masyarakat pemilik tanah yang terdampak, itu juga bisa dihadirkan," tegasnya.
Politikus PPP ini menyampaikan bahwa warga Sumberanyar tidak pernah dimintai persetujuan lingkungan oleh penambang. "Mereka (warga) menduga penambangan di Desa Sumberanyar itu ilegal," ujar Arifin.
Tidak hanya itu, Arifin juga mendapat laporan adanya warga yang diintimidasi. "Harus rela menerima kenyataan itu karena menjadi lahan penambang," katanya.
Baca Juga: DPRD Situbondo Desak Pemkab Tetapkan Status Darurat PMK
Menyikapi hal tersebut, komisi III berharap tambang ini tidak beroperasi sementara sampai masalah klir. "Untuk mendinginkan suasana sampai masalah ini klir, (tambang) tidak beroperasi dulu," pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sumber Anyar, Rawiyanto, mengaku senang atas kehadiran komisi III. "Harapan kami masalah ini segera terselesaikan," ucapnya.
Rawiyanto mengungkapkan ada kurang lebih 200 warga pemilik tanah yang terdampak. Pihaknya membenarkan tambang tersebut selama ini tidak pernah meminta persetujuan ataupun sosialisasi kepada warga.
Baca Juga: DPRD Situbondo Siap Gelar Paripurna Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Tunggu SK dari MK
"Sepengetahuan saya tidak ada warga yang dipamiti atau dimintai persetujuan. Selama ini tidak ada sosialisasi dari pihak penambang kepada masyarakat. Pihak penambang tidak pernah menunjukkan izin operasional kepada kami. Kalau diminta bilangnya cuma ada, tapi tidak pernah menunjukkan kepada kami," jelasnya
Ia mengungkap keprihatinan warga atas sikap penambang ini. "Tersiksa karena selama ini tidak bisa bercocok tanam, kasihan mereka," pungkasnya. (sbi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News