SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Lilur), Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoesia (LBH GKS Basra) mengaku melaporkan dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi dan sejumlah pertambangan tanpa izin kepada Kejaksaaan Negeri dan Polres Situbondo.
“Setahun yang lalu saya memidanakan 7 tambang liar, hari ini kembali memidanakan tambang ilegal di Polres Situbondo, termasuk truk yang ngangkut tambang ilegal, proyek-proyek yang membeli hasil tambang ilegal, seperti jalan lingkar utara (JLU). Kalau galian C yang digunakan menyuplai pembangunannya, saya pidanakan,” tegas Lilur dalam jumpa pers di Resto Mak Lika Kota Jl. PB Sudirman, Situbondo, Senin (05/09/2022).
BACA JUGA:
- Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
- DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
- LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
- Anggap Berlebihan, Amir Adukan Pendampingan APH dalam E-Katalog Pemkab Situbondo kepada Komisi III
Apa hubungan penambangan liar dengan Bupati Situbondo, kok dilaporkan dugaan korupsi?
“Kalau Bupati Situbondo membiarkan tambang liar beroperasi di Situbondo, berarti Bupati Situbondo menghilangan PAD. Ada indikasi tindak pidana korupsi, karena bupati membiarkan peti (pertambangan tanpa izin) beroperasi di Situbondo,” kata Lilur.
Pendiri dan CEO Induk Perusahaaan Trisula Matahari Bumi (Tamami) itu menjelaskan panjang lebar tentang prosedur perizinan yang harus dilalui oleh para penambang.
Menurut dia, penambang tak cukup punya izin usaha produksi operasi produksi (IUP OP), tapi harus menunjuk ketua teknik tambang (KTT), yang merupakan senior geologi dan disahkan oleh Kementerian ESDM.
Penambang itu juga harus mengajukan rencana anggaran kegiatan biaya (RKAB) yang disahkan oleh ESDM. KTT itulah yang menilai berapa lahan tambang, berapa alat produksi, berapa kapasitas produksi tambang yang akan dilakukan. Dengan diketahunya volume dan kapasitas tambang, maka akan diketahui pajak yang akan dibayar.
“Di kabupaten yang kita cintai ini, saya yakin tak satu pun yang memiliki RKAB. Karena tak ada satu pun tambang di Situbondo punya KTT. Kalau tambang tak punya KTT, maka tak punya RKAB, maka tambang gak bayar retribusi, maka tambang tak bayar pajak,” kata Lilur.
Pernyataan Lilur ini diperkuat oleh Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi, dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (Kementrian ESDM RI) nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 perihal Penghentian Sementara Usaha Pembangunan.