SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Lilur), Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoesia (LBH GKS Basra) mengaku melaporkan dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi dan sejumlah pertambangan tanpa izin kepada Kejaksaaan Negeri dan Polres Situbondo.
“Setahun yang lalu saya memidanakan 7 tambang liar, hari ini kembali memidanakan tambang ilegal di Polres Situbondo, termasuk truk yang ngangkut tambang ilegal, proyek-proyek yang membeli hasil tambang ilegal, seperti jalan lingkar utara (JLU). Kalau galian C yang digunakan menyuplai pembangunannya, saya pidanakan,” tegas Lilur dalam jumpa pers di Resto Mak Lika Kota Jl. PB Sudirman, Situbondo, Senin (05/09/2022).
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Apa hubungan penambangan liar dengan Bupati Situbondo, kok dilaporkan dugaan korupsi?
“Kalau Bupati Situbondo membiarkan tambang liar beroperasi di Situbondo, berarti Bupati Situbondo menghilangan PAD. Ada indikasi tindak pidana korupsi, karena bupati membiarkan peti (pertambangan tanpa izin) beroperasi di Situbondo,” kata Lilur.
Pendiri dan CEO Induk Perusahaaan Trisula Matahari Bumi (Tamami) itu menjelaskan panjang lebar tentang prosedur perizinan yang harus dilalui oleh para penambang.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Menurut dia, penambang tak cukup punya izin usaha produksi operasi produksi (IUP OP), tapi harus menunjuk ketua teknik tambang (KTT), yang merupakan senior geologi dan disahkan oleh Kementerian ESDM.
Penambang itu juga harus mengajukan rencana anggaran kegiatan biaya (RKAB) yang disahkan oleh ESDM. KTT itulah yang menilai berapa lahan tambang, berapa alat produksi, berapa kapasitas produksi tambang yang akan dilakukan. Dengan diketahunya volume dan kapasitas tambang, maka akan diketahui pajak yang akan dibayar.
“Di kabupaten yang kita cintai ini, saya yakin tak satu pun yang memiliki RKAB. Karena tak ada satu pun tambang di Situbondo punya KTT. Kalau tambang tak punya KTT, maka tak punya RKAB, maka tambang gak bayar retribusi, maka tambang tak bayar pajak,” kata Lilur.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
Pernyataan Lilur ini diperkuat oleh Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi, dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (Kementrian ESDM RI) nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 perihal Penghentian Sementara Usaha Pembangunan.
Surat itu sebagai bentuk tindakan tegas Dirjen Minerba kapada Direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karra tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi, dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kewajiban menyampaikan RKAB tahun 2022.
Karena kelalaian memenuhi kewajiban tersebut, maka Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Sikap senada ditunjukkan Direktur LBH GKS BASRA, Taufik. Ia juga mengaku sudah melaporkan bersama 12 peti dan dugaan korupsi bupati. Laporan ini terkait dengan kerusakan lingkungan dan illegal mining.
“Tadi (kemarin, Red) memidanakan Bupati Situbondo di Kejaksaan Negeri Situbondo terkait sikap bupati yang membiarkan pembangunan Situbondo menjadi hasbal atau hasil tambang liar. Bupati yang menghilangkan potensi PAD, bupati yang membiarkan beroperasinya peti di situ, terkait posisi bupati yang membiarkan kerusakan lingkungan terjadi di Situbondo,” kata Taufik kepada HARIAN BANGSA.
Ketika ditanya berapa kerugian negara atau daerah, dia mengaku belum menghitungnya secara detail. Sementara JLO sudah bisa dihitung.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Lilur sebagai putra asli Situbodo merasa prihatian dengan kondisi pertambangan Situbondo, terutama kerusakan alam yang ditimbulkannya.
“Jangan biarkan Situbondo seperti Kalimantan, karena tidak menghiraukan kaidah-kaidah pertambangangan. Saya sedih Situbondo dirusak oleh penambang liar. Sedihnya juga ternyata penambang itu berasal dari luar Situbondo,” ungkap Lilur.
Ia mengaku telah berusaha untuk berbuat terhadap Situbondo. Kini menjadi wewenang penegak hukum. “Saya telah memidanakan selanjutnya menjadi wewenang aparat hukum,” kata Lilur sembari mengajak semuanya untuk menjaga Situbondo bersama. (Syaiful Bahri)
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News