Alat Bukti Sudah Ada, Wakil Ketua DPC Gerindra Minta Berkas M. Rifai segera Disidangkan

Alat Bukti Sudah Ada, Wakil Ketua DPC Gerindra Minta Berkas M. Rifai segera Disidangkan Supriyono (kiri) dan Ketua Umum LSM JCW (Java Corruption Watch), Sigit Imam Basuki (kanan) menunjukkan pembanding ijazah yang palsu dan asli yang digunakan dalam mendaftar calon legislatif. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Supriyono, wakil ketua 1 bidang Organisasi Kelembagaan dan Kaderisasi DPC Gerindra Sidoarjo angkat bicara soal dikirimnya berkas tersangka M. Rifai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Pengiriman berkas Wakil Ketua DPRD Sidoarjo priode 2014-2019 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo tersebut merupakan kali ketiga.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

Supriyono mengungkapkan, berkas dugaan pemalsuan ijazah itu seharusnya bisa segera dilimpahkan ke persidangan. "Alasannya, lebih dari dua alat bukti sudah terpenuhi untuk segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan," ujarnya sambil didampinggi Ketua Umum LSM JCW (Java Corruption Watch), Sigit Imam Basuki dengan menunjukkan pembanding ijazah yang palsu dan asli.

Supri menganggap bolak-baliknya berkas itu dengan alasan JPU memerlukan hasil labfor tanda tangan ijazah palsu sebagai tindakan yang tidak perlu.

Sebab, sambungnya, permasalahannya yang dipalsukan itu bukan tanda tangan. "Namun, ini ijazah yang memang benar palsu. Ini jelas, jika dilihat dari tanda tangan rektor dan stempel sudah jelas, itupun ada pembandingnya dengan ijazah asli," jlentrehnya saat berada di Perum Graha Anggrek Mas, Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

Untuk itu ia berharap agar kasus ijazah yang menyeret Rifai ini segera disidangkan. "Semua sudah jelas, kenapa meski harus bolak-balik lagi," keluhnya.

Sementara, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian dan menentukan sikap berkas tersebut.

"Jika sudah lengkap segera kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya. Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu menegaskan, dalam perkara ini pihaknya tidak ada kepentingan apapun. Bahkan, ungkapnya, pihaknya sudah menyampaikan secara terbuka pada saat ada pertemuan terbuka dengan Forkopimda beberapa waktu lalu.

Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda

"Saya sampaikan pada saat itu kepada semua yang hadir, Pak Bupati, Wabup dan Pimpinan daerah yang lain dan termasuk ada pak Rifai yang juga hadir. Jika berkas ini saya kembalikan maupun saya limpahkan ke pengadilan itu semata-mata untuk penegakan hukum. Saya tidak ada sponsor dari manapun terkait perkara ini," tegas mantan Kajari Jombang itu.

Seperti diketahui, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Pasalnya ijazah milik M Rifai bernomor 13.II.01.00308 dan dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya itu diduga palsu. Ijazah tersebut digunakan tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo Tahun 2014 silam. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO