SURABAYA (bangsaonline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Timur keukeuh mendorong agar Rancangan Pendapatan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Padahal usulan Raperda itu telah ditolak oleh Pemprov Jatim.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Saleh Ismail Mukadar menegaskan Fraksi PDIP mendukung penuh ditetapkan raperda Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Kami meminta kepada anggota badan legislasi daerah (balegda) agar tetap membahas dan menyelesaikan raperda Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Saleh, kemarin.
Saleh menjelaskan raperda alkohol ini penting dijadikan perda karena perda ini nanti dapat menjaga ketertiban umum khususnya perlindungan terhadap masyarakat. Lebih lanjut dengan adanya perda ini diharapkan akan memberi sanksi administrasi dan pidana yang akan memberi efek jera kepada pelaku, baik pembuat maupun mereka yang mengkomsumsi.
Hampir senada, anggota Fraksi PKS Riyard Rosyadi mengungkapkan dukungannya raperda inisiatif tentang Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar tetap dilanjutkan pembahasannya, namun dengan catatan yang perlu diperbaiki dan pendalaman secara komprehensif, khususnya terkait dengan penguatan dasar yuridis normatifnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Anggota Komisi E ini berpesan agar Balegda melakukan penguatan dasar yuridis normatifnya yaitu dengan pokok materinya atau membatasi materi yang akan diatur, yakni khusus mengatur kewenangan provinsi pada kewenangan mengkoordinasikan dan penertiban SIUP produksi dan peredaran minuman beralkohol dan masalah kewenangan koordinasi.
"Maka itu Fraksi PKS perlu adanya perbaikan dan pembenahan menyeluruh baik mulai materinya hingga sanksi yang diterapkan dalam perda tersebut,"pungkasnya.
Sementara itu, Sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bagong Suyanto mengatakan banyak cara untuk melakukan pengendalian peredaran miras selain dengan perda. Bagong menyontohkan teater sebagai bentuk komunikasi yang efektif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menekan konsumsi minuman keras oplosan.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Selain teater, musik indie juga bisa menjadi pendekatan efektif kepada para generasi muda. Bagong menyebut pertunjukan teater yang digelar Teater Lingkar Surabayayang diperankan oleh mahasiswa Stikosa Akademi Wartawan Surabaya (AWS). Pasalnya dalam pementasan teater Pledoi Setan dan Malam Botak di Gedung Cak Durasim itu berisi pesan moral kepada generasi muda tentang bahaya miras oplosan.
“Pendekatan ini jauh lebih efektif dibandingkan dengan penerapan Peraturan Daerah anti miras. Meminum minuman keras oplosan menunjukkan perilaku, maka untuk mengubah perilaku bukanlah melalui Peraturan Daerah, apalagi jika peraturan itu malah mengatur minuman keras legal yang sudah ada aturannya, “ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News