TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Tukang parkir insidentil kini bermunculan saat Ramadhan. Mereka membuka stand parkir di halaman pusat perbelanjaan di wilayah perkotaan dan kecamatan pinggiran Tulungagung. Lapak itu, biasanya di pertokoan jajanan dan perlengkapan busana.
“Boleh saja mereka buka lapak di situ. Tapi harus tetap izin terlebih dahulu, tidak boleh asal bikin,” ujar Kepala Dishubkominfo Tulungagung, Maryani melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Hery Setyawan.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Selain larangan membuka lokasi parkir tanpa izin, mereka juga dilarang memberlakuan tarif parkir secara pribadi atau tanpa sepengetahuan Dihubkominfo. Ini karena retribusi parkir dari masyarakat, sudah ada ketentuan pemerintah.
“Prosedurnya memang seperti itu. Tak hanya soal tarif. Sebelum izin diterbitkan, kami pasti meninjau lokasi kelayakanya. Selain itu, ada pembinaan khusus petugas parkir. Aturannya tercantum di dalam perda nomor 10 tahun 2011 tentang parkir insidentil,” tambahnya.
Selanjutnya, mengenai besaran tarif parkir kendaraan jenis roda empat dan dua yang tertuang di dalam Perda tersebut, Rp 2 ribu untuk motor, dan Rp 3 ribu untuk mobil pribadi. Pembagiannya; 30 persen disetor ke kas daerah, 70 pesen sisanya untuk penyelengara.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
“Jika kami mendapatkan laporan keluhan masyarakat mengenai hal ini, kami akan menindaklanjuti kebenarannya. Imbauan untuk masyarakat, jangan sungkan melapor bila terkena parkir yang nilainya tidak sama dengan aturan ini,” cetusnya. (fer/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News