Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7

Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7 Para buruh yang berhak mendapatkan THR. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H, membuat Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik memberikan deadline kepada sekitar 1,4 ribu perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik agar memberikan (Tunjungan Hari Raya).

Disnakertrans mendeadline paling lambat diberikan H-7 lebaran. "Jika tidak, maka Disnaskertrans akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, kemarin.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

Untuk menginstruksikan agar perusahaan memberikan paling lambat H-7 tersebut, pihaknya masih menunggu SE (Surat Edaran) Bupati. "Kami akan kirim SE tersebut ke ribuan industri yang ada di Kabupaten Gresik," tuturnya.

Menurut Mulyanto, itu diberikan kepada buruh atau karyawan yang berkerja di perusahaan minimal 3 bulan secara berturut-turut. Pemberian itu diberikan sesuai proporsional.

Sedangkan besaran yang harus diberikan berdasarkan ketentuan Menakertrans, yakni buruh yang bekerja selama 1 tahun, maka yang diberikan adalah satu kali gaji sesuai gaji setiap bulan upah minimum Kabupaten Gresik yakni Rp 3.045 ribu.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

"Untuk buruh yang bekerja kurang satu tahun, maka yang diberikan sesuai proporsional," jelas Mulyanto.

Karena pemberian itu aturan yang harus dijalankan, Disnakertrans akan lakukan pengawasan esktra ketat terhadap perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik.

Bahkan, Disnaker akan mendirikan posko pengaduan sebagai sarana untuk tempat pengaduan para buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan. "Posko pengaduan secepatnya kami dirikan sebelum deadline pemberian ," terangnya.

Baca Juga: RGS Kampanyekan Prabowo-Gibran ke Komunitas Home Industri di Gresik, Lamongan, dan Tuban

Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan karyawan atau buruhnya sesuai dengan ketentuan upah normatif, karena mengaku kesulitan keuangan, perusahaan bersangkutan harus lapor ke Disnakertrans.

Sejauh ini, menurut Mulyanto, belum ada perusahaan yang terus terang melaporkan tidak mampu memberikan kepada buruhnya. "Kami akan memberikan toleransi perusahaan yang tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, maupun perusahaan yang tidak memberikan buruhnya, karena kondisi keuangan," katanya.

Mengacu pemberian tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan yang tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, sudah memusyawarahkan dengan pihak buruh.

Baca Juga: Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD

Dan, buruh menyadari kondisi keuangan perusahaan tempat mereka bekerja. "Buruh tidak menuntut banyak, karena mereka tahu kondisi keuangan perusahaan mereka, sehingga tidak ada buruh yang bergejolak," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada dasarnya Disnakertrans tidak serta merta memberikan toleransi kepada perusahaan tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, maupun perusahaan tidak memberikan , karena Disnakertrans terlebih dulu harus lakukan survei.

Jika diketemukan ada perusahaan yang berbohong, artinya mereka mampu memberikan sesuai ketentuan, namun mereka pura-pura tidak mampu, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Wakapolres Gresik Pimpin Pengamanan Buruh Peringati Mayday

"Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, dan tidak mampu memberikan , rata-rata disebabkan kondisi keuangan mereka," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO