SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hamid Romadhon (33) harus menjalani sisa Ramadan tahun ini di balik jeruji besi. Pria 33 tahun itu baru saja ditangkap petugas Satreskoba Polres Sidoarjo.
Barang bukti sabu-sabu (SS) dengan berat 33 gram seharga puluhan juta ditemukan di dalam lemari kamarnya. Dia berdalih, barang haram tersebut merupakan titipan seorang temannya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto menyatakan, penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan ada transaksi mencurigakan di kawasan Tanggulangin. “Dari informasi yang kami dapat, ada indikasi peredaran narkoba,” katanya, Minggu (19/6).
Beberapa petugas kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menggerebek sebuah rumah di Desa Kalisampurno. “Saat anggota masuk ke dalam, tersangka sedang duduk di kursi meja makan,” ungkapnya. Menurutnya, tidak ada perlawanan yang diberikan tersangka.
Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Setiap sudut rumah yang dinilai mencurigakan diperiksa. Nah, saat membuka lemari di salah satu kamar, petugas mendapati kantong plastik yang berisi serbuk kristal. Di sekitarnya, juga terdapat alat hisab dan timbangan elektrik. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti itu ke Mapolres Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Di hadapan penyidik, Hamid mengelak SS yang ditemukan adalah miliknya. Dia menyatakan, barang haram tersebut merupakan titipan dari kenalannya yang berinial S.
“Meski begitu, dia tetap terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Redik.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dia juga menyatakan kenal S di sana. Mereka akrab karena sama-sama pecandu SS. “Keduanya beberapa kali pesta sabu-sabu bersama,” terangnya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Sehari sebelum penggerebekan, S diketahui mendatangi rumah tersangka. Dia menitipkan SS seberat 33 gram. “Waktu pengambilan tidak disebut saat penitipan. Hanya, tersangka mendapat upah Rp 600 ribu jika mau dititipi,” ucapnya.
“Sampai sekarang kami masih mencari keberadaan S yang disebut-sebut tersangka,” lanjutnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News