Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Batal Terima THR, DPR: Mestinya Pemerintah Menunda Program Tak Penting

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Batal Terima THR, DPR: Mestinya Pemerintah Menunda Program Tak Penting Seorang pensiunan sedang menghitung uang pensiunan yang diterima tiap bulan. Lebaran kali ini, mereka tidak mendapat THR.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya ().

"Coba cek itu, termasuk pensiunan apa enggak, coba cek yang benar itu gimana," katanya setelah mengikuti rapat di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Dengan demikian, hanya akan diberikan kepada PNS serta anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif. Sedangkan para pensiunan tidak akan mendapatkan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.

Adapun pencairan atau pembayaran untuk pegawai aktif, kata Bambang, akan mulai diproses dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan pemerintah mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, ataupun para pensiunannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Pemerintah menyebutkan telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau , jumlahnya kurang-lebih sama dengan gaji ke-13.

"Enggak ada. Tadinya dapat, coba cek , ada enggak untuk pensiun," ucap Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan untuk pensiunan PNS serta anggota TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.

Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Kebijakan tersebut tak urung mendapat reaksi keras dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyesalkan pembatalan pemberian Tunjangan Hari Raya () untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri.

"Kalau itu memang hak mereka jangan sampai itu dibatalin, jangan sampai orang lebaran dibikin susah," ujarnya, Senin (20/6).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan seharusnya pemberian untuk para pensiunan itu bisa diprioritaskan. "Karena buat mereka uang segitu itu besar," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR

Soepriyatno berujar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan seharusnya dapat mengelola anggaran dengan efektif, dan tak perlu mengorbankan hak bagi para pensiunan tersebut. "Banyak program lain yang bisa dibatalkan atau ditunda, ini kalau bisa justru diprioritaskan," ucapnya.

Dia berharap Kementerian Keuangan dapat mencari alternatif dana untuk penghematan anggaran. "Program lain seperti perjalanan dinas bisa ditunda dulu, seminar atau apalah yang berwacana dikurangi." katanya. (tic/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO