Pembuat Ribuan Petasan di Sidoarjo Diamankan

Pembuat Ribuan Petasan di Sidoarjo Diamankan

SIDOARAJO, BANGSAONLINE.com - Masalah petasan jadi perhatian khusus petugas kali ini. Selain karena masih marak di bulan Ramadan ini, dampaknya juga berbahaya. Bahkan mengganggu ketertiban umum karena suara bisingnya. Untuk itu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Taman menggelar razia rutin berantas ini. Hasilnya, Kamis lalu (23/6), ribuan petasan berbagai ukuran berhasil disita petugas.

Razia dilakukan memang bukan kali ini saja. Sebelumnya petugas Polsek Taman sempat mengamankan 6 anak-anak saat bermain petasan besar. Mereka didata dan harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sedangkan kali ini, pembuatnya yang diamankan petugas.

"Kami tiap subuh usai salat memang razia rutin, terutama di dekat masjid-masjid besar. Namun jam 13.30 WIB, Kamis lalu kami gerebek juga rumah pembuatannya," ujar Kapolsek Taman Kompol Sudjut Sabtu (25/6).

Penggerebekan itu berdasarkan penulusuran terhadap warga yang pernah membeli di sana. Selain itu, ada juga warga yang melapor karena kerap jengkel dengan banyaknya anak-anak bermain petasan di komplek mereka. "Kami telusuri dan kami gerebek saat pelaku sedang meracik petasan," lanjut Sudjut.

Pelaku tersebut bernama Fatah (69) warga Dusun Kempreng RT 26 RW 04, Desa Tanjungsari, Taman. Saat itu, Fatah sedang memasukkan sumbu ke dalam gulungan petasan. Tepatnya di gudang miliknya di sekitar tempat pemakaman Punden Dusun Kempreng RT 23 RW 04 Desa Tanjungsari.

"Pelaku saat itu sendirian. Kami sita semua petasannya sebagai barang bukti," papar kapolsek yang tinggal di Kecamatan Prambon itu.

Total mercon/petasan dalam ruangan 4 kali 4 meter itu berisi satu kardus cokelat berisikan 252 biji petasan siap ledak ukuran 3 cm. Delapan biji petasan siap ledak berukuran 7 cm. Delapan ikat sumbu petasan. Selain itu ada juga petasan yang masih dalam pembuatan. Yakni 4 biji petasan ukuran 9 cm, 47 biji petasan ukuran 7 cm. Dan 1.100 biji petasan berukuran 3 cm. "Ada yang direnteng juga adayang diletakkan dalam kardus," jelas Sudjut.

Tersangka juga digelandang petugas ke Mapolsek Taman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain terjerat tindak pidana ringan (tipiring), Fatah juga harus membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Mengingat dampak yang timbulkan sangat berbahaya. "Apalagi yang beli kadang anak-anak, mengganggu ketenangan juga," ujar Sudjut.(cat/ns)