Sambari-Qosim Jaring Calon Sekda Definitif

Sambari-Qosim Jaring Calon Sekda Definitif Bupati-Wabup Gresik, SQ ketika dilantik Gubernur Jatim, 16 Februari 2016. (ft-syuhud/BANGSAONLINE).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang kepemimpinan duet Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) enam bulan pasca mereka diizinkan lakukan mutasi pejabat, mereka mulai melakukan persiapan.

Tahap awal sebelum SQ menggulirkan mutasi pejabat besar-besaran, saat ini tengah lakukan persiapan penentuan jabatan sekda definitif. SQ telah membentuk tim penjaringan. Bahkan, tim tersebut telah bekerja untuk menjaring bakal calon sekda dari kalangan pejabat eselon II.

Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim

Tim penjaringan sekda tersebut telah mengirimkan formulir dan brosur pendaftaran ke masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). "BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) sudah menerima formulir pendaftaran sekda," kata Sekretaris BPPM, Lilik, Rabu(29/6).

Menurut dia, dalam formulir penjaringan kandidat sekda tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pejabat yang akan ikut lelang. Untuk syarat umum sebanyak 11 item. Sedangkan, syarat administratif sebanyak 12 item.

Persyaratan umum itu di antaranya, PNS (Pegawai Negeri Sipil) pejabat yang ikut sudah menduduki jabatan eselon II, pejabat tersebut sudah 2 kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda, usia pejabat tersebut maksimal 58 tahun.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Kemudian, diutamakan sudah pernah mengikuti diklat kepeminpinan II, sekurang-kurangnya pangkat IVb. "Kalau dilihat dari persyaratan tersebut bos saya (Kepala BPPM, Agus Mualif) tidak bisa ikut. Sebab, kalau dilihat dari persyaratan sudah 2 kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda. Sedangkan bosku baru se kali menduduki jabatan eselon II," terangnya.

Senada juga dikatakan Sekretaris Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Gresik, Endung. Menurut dia, Kepala Diskop, UKM dan Perindag juga mendapatkan formulir pendaftaran kandidat sekda. "Tapi, saya tidak tahu bos saya ikut atau tidak," katanya.

Sementara Asisten I Setda Gresik, Tarso Sagito SH MHum menyayangkan persyaratan umum pencalonan sekda difinitif. Sebab, dari 11 item persyaratan ada persyaratan yang indikasinya sebagai bentuk menjegal calon lain.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Syarat dimaksud yaitu, pejabat yang ikut sudah mengikuti diklat pimpinan II. "Seperti saya ini kan belum ikuti diklat pimpinan II. Sebab, yang memberangkatkan diklat itu kan Bupati. Berarti saya dan pejabat eselon II yang belum ikuti diklat pimpinan tidak bisa ikut. Ini kan bentuk penjegalan terstruktur," katanya.

Sekadar diketahui, sejak Sekda Gresik, M.Najib pensiun perSeptember 2015, Pjs Bupati Gresik, Akmal Boedianto menunjuk Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, Bambang Isdianto sebagai Plt Sekda.

Dia menjabat Plt Sekda hingga Bupati-Wabup, SQ jilid II dilantik Gubernur Jatim per16 Februari 2016 hingga sekarang.

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO