KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penyewaan aset Pemkot Malang yang ada di Jl. Sarangan, diakui memang pernah terjadi, sekitar tahun 2010 ke atas. Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Malang, Ir. Sapto P Santoso, yang sekarang menjabat kepala BPKAD menceritakan, waktu itu dirinya masih menjabat Kabid Penyewaan aset tersebut yang dikelola oleh UPT. Di situ ada retribusi yang belum terlaporkan, kendati sudah ada bukti pembayaran ke kas daerah.
"Mengenai klarifikasi yang kami sampaikan sifatnya suatu keterangan, di sisi lain, ada berkas pendukung lainnya, yang mesti saya sampaikan," ujar Sapto P Santoso saat di ruang kerjanya, Rabu (29/06).
Baca Juga: Kepala BPKAD Kota Malang Diperiksa Kejari
Sapto menjelaskan bahwa saat itu memang ada penyewaan kios atau bedak. Penyewaan dilakukan antara Pemkot dan penyewa (pihak pertama). Namun tanpa diketahui Pemkot, pihak pertama menyewakan lagi pihak kedua.
"Kemungkinan dengan biaya sewa mahal, menjadikannya terkejut, sehingga retribusi penyewaan dimaksud belum terlaporkan. Kebetulan waktu itu posisi saya masih Kabid," terang Sapto.
Sementara informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa penyewaan aset tersebut terjadi diperkirakan pada tahun 2012 - 2013, dengan kisaran sekian puluh juta.
Itulah yang menyebabkan ada indikasi merugikan uang negara, dan saat ini masih tahapan penyelidikan. "Mengenai perkembangannya masih menunggu hasil penyelidikan, apakah lanjut ke tahap penyidikan atau selesai disitu, kita tunggu saja," ucap narasumber terpercaya, yang meminta agar namanya tak dipublikasikan. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News