KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Mojokerto kena larangan libur dan cuti sejak tujuh hari jelang dan tujuh hari pasca Lebaran. Peringatan melalui Surat Edaran (SE) ini diteken Wali Kota Masud Yunus.
"Benar ada SE yang disebarluaskan BKD -Badan Kepegawaian Daerah- untuk itu. Semua PNS di Pemkot Mojokerto dilarang libur dan ambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran," tegas Masud Yunus, Kamis (30/6).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Kepala daerah ini mengemukakan, beban tugas di daerahnya cukup berat sehingga mendasari keluarnya larangan tersebut. "Beban tugas di sini cukup berat sehingga muncul larangan ini. Dan besok (Jumat hari ini) silahkan bekerja seperti biasa. Senin setelah cuti bersama, masuk halal bihalal dan kita langsung sidak," tegasnya.
Wali Kota mengancam jika ada yang membolos maka ia tak segan mengeluarkan sanksi mulai ringan hingga berat. "Kalau membolos ada sanksi sesuai PP 53/2010 tentang displin pegawai," katanya.
Ditemui terpisah, kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus mengatakan libur selama 9 hari saat cuti bersama dirasa sudah lebih dari cukup.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
"Libur hari raya tanggal 6-7 Juli 2016 dan cuti bersama selama 3 hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli di tambah libur reguler Sabtu dan Minggu pada tanggal 2-3 Juli dan 9-10 Juli. Sudah lebih dari cukup liburnya," ujarnya.
Pelarangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik karena libur Lebaran sudah lebih dari sepekan.
SE tersebut sudah disebarkan ke seluruh SKPD dan juga kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut juga menindaklanjuti imbauan Menpan-RB agar PNS tidak mengambil cuti di luar cuti bersama.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
"Semua kepala SKPD sudah kami tekankan agar tidak memberikan pengajuan cuti kepada seluruh stafnya jika ada yang melanggar berarti yang bersangkutan sebenarnya tidak mendapat izin dari atasannya. Kalau ada ya harus siap dengan sanksinya," ujarnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News