Kumat, Pemuda Residivis Narkoba kembali Dicokok

Kumat, Pemuda Residivis Narkoba kembali Dicokok ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hidup di balik jeruji besi selama satu tahun tampaknya masih belum bisa membuat Yosua Agusto Dimas jera. Buktinya, pemuda 19 tahun tersebut kembali ditangkap polisi Jumat malam (1/7).

Dia kedapatan membawa dua poket sabu-sabu (SS). Dimas ditangkap petugas Satreskoba Polres Sidoarjo sekitar pukul 22.00. Warga Perumahan Bumi Intan Permai, Sidoarjo itu diamankan di Jalan Majapahit, persisnya di depan RSUD Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

“Dua poket sabu-sabu kami temukan di dalam saku baju tersangka,” ujar Kasareskoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto, kemarin (2/7).

Dia menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Informasi menyebutkan tersangka akan melakukan transaksi SS dengan pelanggan. “Dari laporan itu kami langsung melakukan tindak lanjut melakukan penyelidikan,” katanya.

Upaya pengintaian lantas dilakukan kepada Dimas. Dan, setelah memastikan tersangka membawa barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan. “Ditangkap tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan dua poket SS di dalam saku bajunya. Masing-masing memiliki berat 0,60 dan 0,39 gram. Setelah mengamankan Dimas, petugas bergerak ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

“Di rumahnya juga ditemukan dua poket sabu-sabu dengan berat 0,44 dan 0,55 gram. Selain itu, juga ada timbangan elektrik dan pipet kaca,” papar mantan Kapolsek Sukodono itu.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berinisial G. Saat bertransaksi, mereka menggunakan sistem ranjau di kawasan Tebel, Gedangan agar tidak terlacak petugas.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

“Sabu-sabu pesanan tersangka dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah tiang listrik,” ucapnya.

Redik mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis. Baru satu bulan yang lalu dia keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Menurut dia, ancaman hukuman yang kini menanti dimas bakal lebih berat karena sebelumnya sudah terjerat kasus yang sama. “Dulu juga kami yang nangkap,” tandasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO