JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mohamad Dikmansyah, 25, pemuda berambut gondrong asal Dusun Tanggungan, Desa Klitih, Kecamatan Plandaan diringkus aparat kepolisian Sektor Plandaan. Pasalnya, ia membacok Ikhsanudin, 27, warga Dusun Brangkal, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Sabtu (9/7) malam.
Aksi pembacokan dengan sebilah pedang itu terjadi saat ada pertunjukan kuda lumping di Dusun Tondowesi, Desa Klitih Kecamatan Plandaan.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Iptu Retno Dwi Suharti, Kasubbag Humas Polres Jombang menjelaskan, kejadian berdarah itu bermula saat ratusan warga memadati pertunjukan kuda lumping di rumah Saudah (45). Tidak ketinggalan pula korban bersama beberapa orang temannya, asyik menikmati pentas kesenian tradisional itu. "Keramaian itu awalnya baik-baik saja, aman dan kondusif," katanya, Senin (11/7).
Ia melanjutkan, di tengah acara, tiba-tiba korban dikejutkan oleh kedatangan seorang pemuda berambut gondrong sebahu. Tanpa banyak kata, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pedang dari balik jaket. Senjata tajam itu kemudian diayunkan ke arah korban. Tentu saja, korban secara reflek berusaha menghindar serta menangkis.
Senjata tajam itu mendarat di siku lengan tangan kanan dan kiri korban. Darah segar mengucur deras. Korban lari tunggang langgang guna menyelamatkan diri. Namun pelaku tetap saja mengejar.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Polisi di Jombang, Begini Kronologinya
"Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka bacok pada siku lengan tangan kanan dan kiri hingga masing-masing luka robek sepanjang 10 cm. Saat ini korban dirawat di RSUD (rumah sakit umum daerah) Jombang," paparnya.
Aksi brutal itu baru berhenti ketika polisi turun tangan. Tanpa kesulitan pria berpedang tersebut berhasil dilumpuhkan. "Selanjutnya pelaku digelandang ke kantor polisi. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Retno.
Sementara, Kapolsek Plandaan, AKP Gatot Sudiyoto menambahkan, dari pemeriksaan petugas, motif penganiayaan adalah dendam. "Untuk penyebab penganiayaan karena dendam. Pelaku mengaku jika motornya pernah dirusak oleh korban," papar Gatot.
Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Atas perbuatannya, lanjut Gatot, pelaku dijerat pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. "Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku membacok korban," pungkas Gatot. (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News