JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Jombang Jawa Timur tidak diperkenankan mengantarkan anaknya saat hari pertama masuk sekolah Senin (18/7) pekan depan. Hal ini menyusul pernyataan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihadoko. Pihaknya tidak ada mengikuti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan terkait mengimbau orang tua mengantarkan anak di hari pertama sekolah.
"Tidak akan kita terapkan di Kabupaten Jombang, Pasalnya dari sekitar 11.000 Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Jombang, rata-rata sudah memiliki anak yang bersekolah. Jika hal terebut kita terapkan maka akan mengganggu pelayanan pemerintah," ujar Bupati saat ditemui wartawan di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (15/7).
Baca Juga: 15.000 Pincuk Sego Kikil Kuliner Khas Jombang Pecahkan Rekor Muri
Nyono menambahkan, ganguan pelayanan yang dimaksud adalah keterlambatan pegawai pemerintahan atau layanan masyarakat dengan alasan pegawai tersebut mengantarkan anaknya ke sekolah.
"Hari Senin besok PNS tetap masuk pada pukul 07.30 dan pulang pada 15.30 WIB, tidak ada kata terlambat," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2016 tentang hari pertama sekolah yang jatuh pada 18 Juli 2016. Dalam surat edaran itu, Anies mengimbau orang tua mengantarkan anak di hari pertama sekolah.
Baca Juga: Gelar Apel Pasukan, Linmas Jombang Siap Wujudkan Pemilu 2024 Aman Damai
Dalam Surat edaran yang ditandatangani Anies pada 11 Juli juga meminta kerja sama para kepada kepala daerah untuk mendukung kampanye itu. Kepala daerah diminta mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama. (ony/dio/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News