JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Belum satu pekan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) diterapkan, aliran dana repatriasi dari luar negeri yang masuk ke pasar modal sudah USD 400 juta (sekitar Rp 5,2 triliun).
Pemerintah pun makin optimis kebijakan tax amnesty akan membawa dampak positif terhadap perekonomian negara. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperbaiki sistem database pajak yang selama ini belum baik.
Baca Juga: Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan tax amnesty tidak hanya berdampak pada revenue atau penerimaan negara, namun juga perbaikan database pajak.
”Dari sisi ekonomi, kebijakan ini sudah terlihat dampaknya kok,” kata Luhut yang juga menjadi inisiator tax amnesty saat menjabat Kepala Staf Kantor Presiden (KSP).
Indikator lain tax amnesty membawa angin segar terhadap perekonomian negara ialah lelang obligasi negara, pada Rp 12 triliun penawaran pertama sudah ada pemesanan sebesar Rp 46 triliun.
Baca Juga: Tax Amnesty Masih Sisakan Problem Keadilan
”Hal ini bisa terjadi karena Presiden memberikan akses yang sangat baik pada siapa saja yang terlibat dalam tax amnesty,” ujar Luhut.
Dia menepis tudingan tax amnesty ini disusun asal-asalan. Menurut dia sejak awal tax amnesty tidak dirancang hanya melibatkan Ditjen Pajak saja. Tim perumus tax amensty ini beberapa kali bertemu dengan World Bank, baik di Washington DC maupun di Indonesia.
”Dalam perjalanannya kami juga melibatkan ahli-ahli pajak independen. Baru setelah draf jadi, kita libatkan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Didatangi Sri Mulyani, Sikap Muhammadiyah Berubah, Batal Gugat UU Tax Amnesty
Tax Amnesty ini dari sisi pengusaha sangat menguntungkan. Sementara dari sisi pemerintah, Luhut menjamin tak ada aturan hukum yang dilanggar. Luhut juga menjawab keraguan bahwa tax amnesty akan menguntungkan pelaku tindak pidana korupsi.
Sementara Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, program pengampunan pajak adalah kesempatan yang jarang terjadi dan tidak setiap waktu dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, JK menilai pengusaha yang tidak ikut program tersebut sombong.
Dia mengatakan, pengampunan pajak sejatinya sama seperti obral baju murah di pusat perbelanjaan. Obral tersebut tentunya tidak datang setiap saat, bahkan amnesti dimungkinkan baru keluar lagi 30 tahun mendatang.
Baca Juga: Haram, Presiden Panggil Hakim MK
"Tax amnesty ini kesempatan yang jarang terjadi. 30 tahun baru datang lagi. Siapa yang tidak pakai itu sombong. Sama dengan ke mal, ada obral 50% terus enggak mau dipakai. Artinya kesempatan dikasih pemerintah untuk bayar murah," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7).
Dia menilai, pengusaha yang tidak mengikuti program tersebut seakan tutup mata dengan keringanan yang diberikan pemerintah. JK pun mengancam, jika pengusaha tetap tak hirau terhadap program pengampunan pajak ini, maka ke depannya siapapun yang pelaporan pajaknya tidak benar akan terkena sanksi pidana.
"Ini kan obral namanya, siapa yang tidak pakai obral sombong namanya. Jadi namanya pemerintah tutup mata lah, pemerintahnya baik. Kalau warganya tidak mau berbuat baik sesuai keinginan pemerintah, ya ungkit, tangkap, lemas. Jadi marilah kita membangun bangsa ini bersama," tandasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Dana Masuk dari LN dalam Program Tax Amnesty, Pemerintah Dinilai tidak Jujur
Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjamin pengusaha baik yang besar maupun kecil siap mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah digulirkan pemerintah.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia sangat antusias atas program tax amnesty.
"Deklarasi ini justru lebih banyaknya nanti nih dari dalam negeri. Karena ya kita pelapor pajak kita boleh dibilang rata-rata enggak terlalu akurat juga. Deklarasi ini justru kita melihatnya signifikan," kata Rosan.
Baca Juga: JK Akui Ada Masalah Penerapan Tax Amnesty, KSPI: Pemerintah Mau Tutupi Kebobrokan
Tarif tebusan pada program tax amnesty telah ditetapkan pemerintah, di mana untuk repatriasi adalah sebesar dua persen pada periode tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan berikutnya. Sedangkan untuk tarif deklarasi yakni empat persen untuk periode tiga bulan pertama, dan enam persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Rata-rata mereka sudah menerima dari tebusan itu, cukup fair. Dan tentunya mereka juga kadang-kadang memastikan apakah nanti ke depan tidak akan dikorek-korek lagi, kan biasa," tambahnya.(okz/yah/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News