Tidak Ada Dana Masuk dari LN dalam Program Tax Amnesty, Pemerintah Dinilai tidak Jujur

Tidak Ada Dana Masuk dari LN dalam Program Tax Amnesty, Pemerintah Dinilai tidak Jujur Manajer bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah diminta jujur kepada rakyat Indonesia kalau kebijakan pengampunan pajak atau belum mencapai target.

"Terkait dengan yang sudah dilaksanakan, pemerintah sebaiknya berkata jujur. Sebab target kebijakan itu belum tercapai. Bahkan jauh dari target sebesar Rp 350 triliun," kata pakar ekonomi dari Indef, Enny Sri Hartati dalam dialektika demokrasi bertema "Tax Amnesty untuk Siapa?" di Media Center DPR, Jakata, Kamis (1/9).

Baca Juga: Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun

Tidak itu saja, menurut dia yang selama ini melaksanakan kewajibannya membayar pajak justru perorangan, non-badan dan non-UMKM.

"Tak ada yang masuk dari luar negeri padahal itu target utama . Bahkan jauh dari target Rp 350 triliun. Menurut Dirjen Pajak yang masuk baru 79,8 persen atau Rp 3,13 triliun dari perorangan dalam negeri, non badan, dan non UMKM," kata Enny.

Pemerintah pernah mengatakan ada 3000 perusahaan yang tidak taat membayar pajak. Dana yang dijanjikan diterima pemerintah adalah melalui repatriasi, tetapi nyatanya yang masuk tetap dari dalam negeri sebesar 79,8 persen.

Baca Juga: Tax Amnesty Masih Sisakan Problem Keadilan

"Itu persoalan utama dan ini sudah berjalan dua bulan, yang selama sebulan sebelumnya hanya Rp 300 miliar. Hampir tidak ada yang berasal dari luar negeri," demikian Enny.

Sementara politisi Golkar Misbakhun menilai, semenjak Tax Amnesty diterapkan, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan. Sebelum UU itu ada, yang lapor membayar pajak hanya 25 hingga 29 juta orang dan sebagian besar adalah karyawan biasa.

"Tapi dengan adanya UU Tax Amnesty jumlah wajib pajak naik menjadi 38 persen dari biasanya yang hanya mencapai 10 sampai 13 persen," katanya.

Baca Juga: Didatangi Sri Mulyani, Sikap Muhammadiyah Berubah, Batal Gugat UU Tax Amnesty

Menurut dia, peningkatan itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Dari peningkatan jumlah wajib pajak tersebut Misbakhun menegaskan ada ekspektasi yang lebih baik bagi pembayar pajak sekalipun perekonomian Indonesia masih belum sehat.

Dia menegaskan pula kalau sosialisasi TA masih harus dilaksanakan oleh pemerintah. Sebab kebijakan itu dinilainya dapat menutup APBN.

"Untuk itu pemerintah melakukan kebijakan dengan repatriasi (menarik uang di luar negeri ke dalam negeri), yang selama ini luput dari pajak. Sedangkan untuk menutup APBN kalau hanya mengandalkan utang resiko politiknya besar, sehingga perlu TA, karenanya perlu sosialiasi ini," tegasnya.

Baca Juga: Haram, Presiden Panggil Hakim MK

Di sisi lain, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau memiliki dasar permasalahan yang layak untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Manajer bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan, secara filosofi, dasar pembentukan UU Tax Amnesty tidak sesuai dengan konstitusi.

"Terkait judicial review, secara filosofi pembentukan UU Tax Amnesty itu cacat konstitusional. Pajak kan bersifat memaksa," ujar Apung saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (31/8)

Baca Juga: JK Akui Ada Masalah Penerapan Tax Amnesty, KSPI: Pemerintah Mau Tutupi Kebobrokan

Apung menjelaskan, dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak bertentangan dengan pasal 23 dan 23 A UUD 1945 tentang Pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak.

Dalam pasar tersebut dinyatakan penungutan pajak dalam proses APBN sudah memiliki sistem yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.

Selain itu Apung juga menuturkan UU Pengampunan Pajak mendegradasi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Tax Amnesty Meneror Rakyat Kecil, Mahfud MD: Rakyat Jangan Dikejar-kejar

Potensi melanggar UU KUP sangat besar karena sampai saat ini dirinya belum pernah melihat naskah akademik UU Pengampunan Pajak.

Sedangkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati meminta bawahannya sepaham dalam memberikan penjelasan tentang Tax Amnesty. Tujuannya, supaya masyarakat tidak dibuat bingung.

"Konsen, selanjutnya tetap mengawasi aparat saya. Kita sudah mengeluarkan manual agar semuanya melakukan petunjuk yang sama, sehingga mereka tidak memberikan jawaban yang beda," ungkap Sri. (det/mer/yah/lan)

Baca Juga: Jokowi Dianggap Tak Mampu dan Cekik Rakyat Kecil Lewat Tax Amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO