JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Mufidatul Humairoh alias Fida (18), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang. Pelaku dibekuk saat berada di Kabupaten Kediri Jawa Timur saat akan mengambil hasil penjualan sepeda motor milik korban.
"Polisi berhasil mendapatakan petunjuk yang mengarah kepelaku setelah saksi-saksi kita periksa, akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan tertangkap di Kabupaten Kediri," ujar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Jumat (22/7).
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Retno memaparkan dalam aksi pembunuhan tersebut, pelaku tergolong sadis. Sebab, sebelum ditusuk dengan pisau, kepala korban dipelintir sampai ke belakang hingga 180 derajat. Setelah korban tersungkur pelaku menusuk leher korban dengan pisau.
"Tak puas sampai di situ, pelaku juga menusuk dada korban sebanyak dua kali, pergelangan tangan dan pergelangan kaki masing-masing satu kali. Kemudia pelaku kabur membawa handphone dan sepeda korban," imbuhnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti yakni sebuah sepeda motor merk honda beat dan pisau serta beberapa barang bukti lainya diamankan di Mapolres Jombang. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 339 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun dan paling tinggi hukuman mati.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Jumat (15/7) Masyarakat Desa/Kecamatan Perak, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa identitas yang sudah membusuk di belakang sebuah warung yang ada di desa tersebut. Indentitas mayat tersebut terkuak setelah keluarga Fida menyatakan mayat yang diketemukan tersebut mirip dengan ciri-ciri anaknya yang dilaporkan hilang sejak (4/7).
Fida menghilang dari rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu dia berpamitan untuk menemui temannya di sekitar SPBU Perak. Fida mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol S 6036 YB. Sejak itu, gadis yang baru lulus dari MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Denanyar Jombang itu tak pernah kembali. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News