Pembunuhan Gadis di Perak Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Pembunuhan Gadis di Perak Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pembunuhan di Mapolres Jombang, Jumat (22/7). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Kesedihan keluarga Mufidatul Humairoh (18), korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di pematang sawah, di Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jumat 15 Juli 2016 lalu masih tak terbendung. Setelah mengetahui pelaku yang menghabisi nyawa anaknya ditangkap polisi, sontak keluarga meminta agar pelaku dihukum mati.

Keluarga korban menilai perbuatan pelau, MAJ (17) warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto itu sangat sadis. Selain itu, MAJ yang mengaku sebagai teman korban saat duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu juga mengambil seluruh harta benda korban.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang

”Kalau keluarga harapannya pelaku dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau bisa ya hukuman mati,” ungkap Mohammad Naim, paman korban kepada Bangsaonline, Sabtu (23/7).

Naim menceritakan, hingga kini keluarga tak percaya jika Mufida, remaja yang baru saja menyelesaikan pendidikan Madrasah Aliyah itu meninggal dengan cara yang cukup sadis. Remaja berkulit sawo matang itu dibunuh menggunakan pisau sangkur dengan cara disayat dua kali di bagian leher serta ditusuk di bagian tangan dan kaki.

”Kemarin saya habis dari rumah korban, karena adik saya (orang tua Mufida, red) telepon. Saya diminta menemani. Sampai saat ini, ibu korban masih shock. Wajar, karena kenyataan yang harus dihadapi seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Jumat (15/7) Masyarakat Desa/Kecamatan Perak, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa identitas yang sudah membusuk di belakang sebuah warung yang ada di desa tersebut. Indentitas mayat tersebut terkuak setelah keluarga Fida menyatakan mayat yang diketemukan tersebut mirip dengan ciri-ciri anaknya yang dilaporkan hilang sejak (4/7).

Fida menghilang dari rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu dia berpamitan untuk menemui temannya di sekitar SPBU Perak. Fida mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol S 6036 YB. Sejak itu, gadis yang baru lulus dari MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Denanyar Jombang itu tak pernah kembali.

Setelah polisi melakukan pemburuan, akhirnya pelaku ditangkap. Akibat perbuatannya, MAJ akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (rom/ony/rev)

Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO