JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait permainan Pokemon Go. Larangan yang muncul oleh MUI di daerah menurutnya bukanlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin AF mengatakan sampai saat ini MUI pusat belum mengeluarkan fatwa apapun untuk permainan Pokemon Go.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Hasanuddin menjelaskan, kalau ada masyarakat yang memintakan fatwa soal ini, sudah barang tentu MUI harus merespon, dibahas dan didiskusikan. "Sampai saat ini belum ada publik yang menanyakan dan meminta fatwa soal ini," kata dia, Minggu (24/7).
Kalau memang persoalan ini dianggap sangat penting bisa dituangkan dalam bentuk fatwa, atau kalau tidak terlalu penting bisa sebatas jawaban. Sebenarnya, kata dia, persoalan yang sama dahulu pernah menjadi pembahasan.
Seperti saat penggunaan salah satu aplikasi atau game online. Tapi semua itu masih sebatas kajian dan pembahasan. Menurutnya hal ini karena pihak MUI masih memandang penggunaannya seperti barang lain, yang bisa menimbulkan manfaat dan mudharat, bergantung si pengguna.
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
"Ya sama seperti pisau saja, bisa menjadi alat yang bermanfaat tapi juga bisa madharat, kalau melukai orang. Jadi tergantung 'the man behind the gun' nya," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas hanya memberi imbauan agar masyarakat meninggalkan permainan Pokemon Go. Dia berpandangan, permainan ini lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaatnya.
"Jadi apapun yang kita lakukan harus bermanfaat. Dalam perspektif Islam ya, jangan kita melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi melakukan hal-hal yang akan menimbulkan kemudharatan (kerugian)," kata Anwar Abbas.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Dia menjelaskan, permainan Pokemon Go lebih banyak menimbulkan kerugian lantaran sejumlah masyarakat mengalami kecelakan saat asyik melakukan permainan ini. Anwar menegaskan, permainan Pokemon Go belum memiliki SOP. Padahal, umat diwajibkan untuk melindungi diri, jiwa, akal dan harta.
"Jadi kalau permainan ini mengancam jiwa ya terlarang. Karena itu meninggalkan permainan ini jauh lebih maslahat (bermanfaat) dari pada terlibat karena bisa mencelakakan diri sendiri," kata Anwar
MUI Daerah Haramkan
Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak menyebut permainan Pokemon GO haram. Menurut dia, telah banyak korban akibat bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu.
“Hukumnya haram. Coba telaah, apa untungnya bermain Pokemon GO? Yang ada malah membuat celaka, ada yang tercebur ke laut, lalu ada yang membuat kecelakaan lalu lintas,” kata Rojak, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut Rojak, dalam Islam, semua kegiatan yang tidak menguntungkan dan bermanfaat itu tidak dibolehkan. Apalagi jika membawa prahara yang bisa membuat seseorang dalam bahaya. Maka, kata dia, masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam harus paham.
Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
“Islam tidak mengajarkan berpikir sempit dan sangat dangkal. Tapi Islam mengajarkan pikiran yang lapang, mengedepankan rasionalitas dan kemaslahatan. Jika kita hanya meniru-niru orang lain yang tidak ada gunanya, itu salah,” ujarnya.
Abdul meminta MUI pusat segera melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO. “MUI pusat supaya mengeluarkan fatwa haram secepatnya. Saat ini MUI pusat sedang mengkaji, tapi belum mengeluarkan pengumuman secara resmi,” tuturnya.
Adapun Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan akan menyita telepon seluler anak buahnya apabila kedapatan bermain Pokemon GO saat jam kerja.
Baca Juga: Gus Nasrul Sebut Indonesia Darurat Konten Medsos
"Kalau saya lihat langsung saat jam kerja sedang bermain game, handphone-nya langsung saya sita. Kan, sudah jelas di kantor itu untuk bekerja, bukan untuk bermain," ucapnya.
Menurut Benyamin, jika tidak diantisipasi sejak awal, hal tersebut akan berdampak pada kebudayaan. "Nantinya mereka tidak tahu Gatot Kaca, Bima Sakti, atau pahlawan nasional Indonesia. Saya berharap game Pokemon GO ini seperti game yang berlalu, nanti juga terlupakan," katanya.
Sedangkan MUI Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan gim Pokemon Go. MUI Pusat pun diminta mengeluarkan fatwa yang sama. Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram.
Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Ahad (24/7).
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat. (rol/ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News