JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mabes Polri akhirnya membuka penyelidikan terkait tulisan berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" yang diekspos Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membenarkan bahwa Mabes Polri membuka penyelidikan terkait curahan hati dari terpidana mati Freddy Budiman itu. Namun, Ari mengaku, saat ini Bareskrim bukan pihak yang bergerak menyelidikinya.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
"Kalau penyelidikan pastilah. Tapi ada fungsi pengawasan yang diemban oleh Divisi Propam dan Irwasum. Adanya informasi itu pastinya dari dua fungsi pengawasan itu akan melaksanakan penyelidikan," kata Ari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).
Penyelidikan itu sendiri dibuka oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Penyelidikan dibuka untuk mengonfirmasi kebenaran dari informasi dalam tulisan tersebut.
"Saat ini tidak ada rencana (Bareskrim). Kalau ada buktinya kami panggil nantinya. Sekarang bertahap," tegas Ari.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan lembaganya belum berencana memeriksa koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, terkait dengan tulisannya soal pengakuan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
"Kami harus kaji dulu informasi itu," kata Martin.
Martin mengaku Polri sudah menerima informasi tersebut. Namun, kata dia, harus ada bukti pendukung untuk menjadikannya petunjuk peristiwa pidana. Menurut Martin, Haris hanya menyebutkan sebuah lembaga, yakni Mabes Polri, tanpa spesifik menyebutkan subyek yang diduga menerima uang dari Freddy.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Harus ada saksi, tempat kejadian perkara, barang bukti, dan tersangka," katanya. "Artinya, yang ada di informasi dari Haris ini, kan, masih sumir, hanya menyebut sekian uang yang diterima Polri."
Tulisan Haris Azhar yang dia muat di akun Facebook-nya tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Pesan itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.
Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.
Baca Juga: BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Antarpulau
Tak cuma itu, Freddy juga mengaku pernah satu mobil bareng jenderal TNI bintang dua dengan mobil berisi penuh narkoba.
Namun, Harris mengaku tidak mengetahui siapa pejabat BNN dan Mabes Polri yang menikmati fulus ratusan juta miliar dari bisnis haram itu. Menurut Harris, saat bertemu di Lapas Nusakambangan kala itu, Freddy tidak menyebutkan nama. Dia hanya mengatakan sudah membeberkan nama-nama itu di pleidoinya.
"Dia (Freddy) bilang coba cek di pleidoi saya. Nah pas balik dari Nusakambangan saya minta teman cek pledoi Freddy. Ternyata di MA cuma ada putusan saja. Enggak ada pleidoi," kata Harris.
Baca Juga: Dukung KPN, Koramil 0827 Sumenep dan Poktan Indra Kila Gelar Gerakan Tanam Padi
Haris Azhar di satu sisi belum menemukan pleidoi yang dimaksud.
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan di kantornya tidak ada pleidoi Freddy selain memori kasasi dan memori permohonan peninjauan kasasi (PK) milik Freddy. Menurut dia, pleidoi itu dapat ditelusuri di pengadilan pengaju di mana Freddy diadili awal yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau Pleidoi berarti di tingkat pertama atau di pengadilan pengaju," kata Suhadi,Senin (1/8).
Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo
Persidangan Freddy di tingkat pertama berlangsung tahun 2012 silam. Namun, kata Suhadi, pleidoi masih bisa ditelusuri sebab ada bersama berkas perkara milik terdakwa.
"Itu melekat dengan berkasnya. Kalau dipelajari bisa saja. Ada dalam putusan awal. Di tingkat pertama kan dimuat pleidoi, ya," kata dia.(mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News