SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Wali Kota Tri Rismaharini harus mundur dari jabatannya jika ingin maju mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo mengatakan, dari segi aturan undang-undang Pilkada yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016 memang kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini. "Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," katanya.
Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran
Menurut dia, aturan itu sebagaimana disebutkan dalam UU No 10 Tahun 2016 di pasal 7 ayat (2) huruf p memang menyatakan berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Ia juga menyatakan, jika Risma gagal, maka otomatis dirinya tidak bisa kembali menjabat sebagai walikota Surabaya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan dengan UU Pilkada yang baru tidak harus mundur melainkan cuti.
Baca Juga: Cawe-Cawe Jokowi Jilid II, Disebut Jegal Anies dalam Pilgub DKI 2024
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon incumbent tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
Armuji mengatakan dukungan partai akan diberikan secara total jika Risma maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. "Kalau penunjukan partai, ya harus didukung semua, gotong-royong membantu. Kegotong royong itu harus ditumbuh kembangkan," katanya.
Sementara Komunitas Peduli Kota Surabaya Rek Ayo Rek (RAR) menilai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang memiliki segudang prestasi cukup layak untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca Juga: Kehilangan 9 Kursi DPRD DKI Gegara Musuhi Anies, PDIP Bakal Dukung Anies dalam Pilgub DKI?
"Saya katakan Ini dukungan RAR yang positif dan ikhlas kepada bu Risma agar bisa membawa inspirasi kepada masyarakat yang lebih luas," kata Ketua Komunitas RAR Herman Rivai di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, Risma telah membuktikan kinerjanya dalam memajukan Kota Surabaya hingga terkenal di dalam negeri maupun luar negeri. Tentunya prestasi ini cukup membanggakan bagi warga Surabaya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap pengganti Risma bisa memberikan kenyamanan dan situasi kondusif di internal Pemkot Surabaya. Hal ini dikarenakan ada rasa ketakutan di kalangan pejabat Pemkot Surabaya jika ditinggal Risma yakni akan ada mutasi besar-besaran.
Baca Juga: Wacana Reshuffle Menguat, MA Dinilai Layak Masuk Kabinet, Risma Lebih Pas Maju Pilgub DKI
"Kami berharap pak Whisnu memberikan keyakinan kepada mereka agar roda pemerintahan tetap berjalan seperti apa adanya. Pengganti Risma bisa memberi kepastian konektivitas," ujarnya. (lan/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News