TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menyatakan JOB-PPEJ tidak boleh memperpanjang kontrak dahulu sebelum menyelesaikan soal kompensasi terkait dampak flare terhadap warga sekitar.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh perwakilan Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astutik dalam hearing dengan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko di kantor kecamatan setempat, Rabu (3/8).
Baca Juga: Gantikan JOB P-PEJ, Pertamina EP Asset 4 Operatori Lapangan Migas Sukowati
Selain itu, ia meminta JOB-PPEJ tidak mengoperasikan flare selama persoalan belum selesai. Artinya, perusahaan tidak boleh melakukan produksi. "Dalam kesempatan ini membahas harapan warga dan mencari solusi. Selanjutnya, akan disampaikan pada pihak JOB- PPEJ," terangnya.
Astutik menambahkan, saat dewan juga menunggu hasil penelitian dari Tim ITS. Sebab, selama ini pasca melakukan penelitian dampak dari flaring JOB-PPEJ, tim ITS belum pernah melaporkan hasilnya ke dewan. Untuk itu, ia berharap tim ITS segera menerangkan secara gamblang hasil penelitiannya.
"Kami harap dalan pertemuan ini bisa mendapatkan solusi yang tepat, sehingga kami butuh masukan dari warga selanjutnya akan disampaikan pada pihak JOB PPEJ," tambahnya.
Baca Juga: JOB PPEJ Fasilitasi Pelajar SMKN 5 Bojonegoro Praktek UKK
Pertemuan antara warga dengan dewan di kantor Kecamatan Soko ini tidak dihadiri oleh pihak JOB-PPEJ. Hanya ada perwakilan warga Rahayu sekitar 50 orang, muspika, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, BPBD serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rahayu, Sukisno menegaskan pihaknya bersama warga akan tetap meminta dana kompesasi yang sudah nunggak sejak Januari sampai Juli 2016. "Jika tidak diberikan sebaiknya flarenya dimatikan, karena flare tersebut membawa dampak pada warga," singkatnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News