Pembebasan 2 Hektar Tanah Cawisan Wates, 36 Ahli Waris Tuntut Pemkot Ganti Rugi Rp 16 Miliar

Pembebasan 2 Hektar Tanah Cawisan Wates, 36 Ahli Waris Tuntut Pemkot Ganti Rugi Rp 16 Miliar Ibnu Sulkan tengah membeber surat desakan ganti rugi. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Beberapa warga Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang mengaku sebagai ahli waris tanah cawisan Dusun Bancang menuntut ganti rugi Rp 16 miliar kepada pemda setempat. Permintaan tertulis tersebut diteken 12 dari 36 ahli waris, disampaikan kepada Wali Kota dan ketua DPRD setempat, Rabu (3/8).

Koordinator warga, Ibnu Sulkan mengungkapkan, ahli waris tidak pernah mendapatkan haknya pasca pembebasan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan Perumnas Wates tahun 1982. Tanah tersebut, terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing 1,6 hektar di Dusun Bancang dan 0,4 hektar di Dusun Karanglo.

Baca Juga: Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto

"Janji pemkot saat Wali Kota Moch. Samioedin untuk membayar ganti rugi tanah tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Hanya ahli waris tanah cawisan Karanglo yang mendapatkan haknya. Itu pun dibayar di era Wali Kota Abdul Gani pada tahun 2006 silam," ungkap Ibnu Sulkan.

Ibnu Sulkan mengatakan, di atas tanah mendiang kakek neneknya tersebut kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang. "Tanah kami telah dibebaskan secara tidak prosedural oleh pemkot dan tanpa disertai ganti rugi sama sekali. Padahal tanah itu kini telah berganti kepemilikan dan di atasnya berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah warga," cetusnya.

Bersama para ahli waris, Sulkan meminta bantuan anggota Dewan setempat untuk memperjuangkan aspirasinya. "Kami berharap, keluhan dan nasib kami mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat. Sebab, kepada siapa kami mengadu jika tidak kepada wakil rakyat," katanya.

Baca Juga: Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu

Selain kepada pimpinan Dewan, warga mengirim surat tersebut kepada Wali Kota Mojokerto.

Sayangnya, upaya perwakilan warga untuk bertemu dengan pimpinan Dewan terkendala. Sebab, para legislator tengah menggadakan rapat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di lantai II. Mereka, hanya ditemui staf komisi I.

Dikonfirmasi via telepon, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris.

Baca Juga: Sengketa Tanah, Warga Pungging Mojokerto Laporkan Tetangga ke Polisi

"Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka," kata Purnomo.

Walau begitu, politisi Banteng ini mengatakan akan berdiri di pihak netral. Ia, meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini. "DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung pemkot tengah gencar melakukan penataan aset," tandasnya.

Jika klaim warga terbukti, lanjut ia, maka pemkot harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. Untuk anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya.

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Warganya, Mantan Kepala Desa Bangun Mojokerto Dilaporkan

Kabag Pemerintahan Setdakot Mojokerto, Abdurahman Tuwo tidak berhasil di konfirmasi karena menurut stafnya, Tuwo tengah sholat. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO