MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh tani dari Dusun Urung-Urung, Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Mbok Antinah (81 tahun) diduga menjadi korban mafia tanah oleh warga setempat, Sri Widodo. Melalui kuasa hukumnya, kasus tersebut bakal dilaporkan ke Kapolri.
“Hari ini, kami resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihak terkait yang turut terlibat dalam permalsuan atas SHM Mbok Antinah kepada Bapak Kapolri secara tertulis," kata Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, selaku Kuasa Hukum Mbok Antinah, Sabtu (18/12).
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
"Dengan laporan ini, kami berharap Bapak Kapolri dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah. Alat dan barang bukti sudah lengkap,” tuturnya menambahkan.
Ia memaparkan, alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan luas tanah 3.380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Pak Antinah yang secara tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.
“SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah sampai saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal, Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” paparnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Menurut Hadi, terdapat 4 hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah, yakni dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan surat kuasa jual, dugaan pemalsuan akta jual beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja, serta dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.
“Alat bukti kami sudah lengkap, konstruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum untuk Mbok Antinah, Bapak Kapolri segera menangkap para pelaku yang tega telah memalsukan dan menggelapkan SHM milik seorang buruh tani lemah tersebut," kata Hadi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa, Zamroni, mengatakan bahwa pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik yang menimpa Mbok Antinah adalah sebuah peristiwa pidana.
Baca Juga: Gus Barra dan Kiai Asep Borong Dagangan, Pedagang Pasar Kutorejo Bersyukur dan Mantap Pilih Mubarok
“Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,” kata Zamroni.
Selain didampingi oleh LBH Djawa Dwipa, Mbok Antinah juga didampingi oleh anaknya yang bernama Suyanto. Dalam kesempatan itu, Suyanto berharap agar sertifikat atas nama ibunya dikembalikan seperti sediakala. Ia juga berharap para pelaku pemalsuan serta penggelapan SHM No 501 itu ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.
“Saya ingin memperoleh keadilan, semoga Bapak Kapolri menindaklanjuti laporan kami ini, dan para pelaku pemalsuaan dan penggelapan SHM milik ibu saya diproses sesuai hukum atas perbuatanya,” ucap Suyanto. (ana/mar)
Baca Juga: Pesan AHY Sebelum Akhiri Kerja: Perangi Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News