Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Mojokerto, Kuasa Hukum Mbok Antinah akan Lapor Kapolri

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Mojokerto, Kuasa Hukum Mbok Antinah akan Lapor Kapolri Mbok Antinah (dua dari kanan), saat bersama LBH Djawa Dwipa.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh tani dari Dusun Urung-Urung, , , Kabupaten Mojokerto, Mbok Antinah (81 tahun) diduga menjadi korban oleh warga setempat, Sri Widodo. Melalui kuasa hukumnya, kasus tersebut bakal dilaporkan ke

“Hari ini, kami resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihak terkait yang turut terlibat dalam permalsuan atas SHM Mbok Antinah kepada Bapak secara tertulis," kata Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, selaku Kuasa Hukum Mbok Antinah, Sabtu (18/12).

"Dengan laporan ini, kami berharap Bapak dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah. Alat dan barang bukti sudah lengkap,” tuturnya menambahkan. 

Ia memaparkan, alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan luas tanah 3.380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Pak Antinah yang secara tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.

“SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah sampai saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal, Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” paparnya.

Menurut Hadi, terdapat 4 hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah, yakni dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah pada tahun 2001, dugaan pemalsuan surat kuasa jual, dugaan pemalsuan akta jual beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja, serta dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO