Ahli Waris Ancam Blokade Perumnas Wates Jika Pemkot Mojokerto Tak Bayar Penjualan Tanah Cawisan

Ahli waris mengaku mengantongi bukti cukup yang menyebut keberadaan tanah cawisan tersebut. Bukti tersebut ia lampirkan pada pengaduannya yang pertama kepada wali kota Masud Yunus tahun 2014 lalu.

Sayangnya, Kabag Pemerintahan Abdurahman Tuwo tidak berada ditempat ketika dikonfirmasi. Seorang stafnya, mengaku jika pihaknya telah menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Pihak Pemkot sudah dua tiga kali berkirim surat ke Perum Perumnas untuk memberikan tanda terima penjualan. Tapi belum ada jawaban yang kuat, karena mereka beralasan harus meminta berkasnya ke Perumnas Jakarta," papar staf yang minta jati dirinya tidak diekspos.

Sementara itu, mantan Manager Perum Perumnas Mojokerto, Rustamdji mengatakan pihaknya telah memenuhi segala persyaratan jual beli. "Dasar pembelian yang dilakukan Perumnas atas tanah warga Wates memenuhi unsur legal formal. Kalau sah ya kami beli, karena sebagai perusahaan milik Negara," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: