JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo mengimbau publik untuk berhati-hati dalam berpendapat atau menyampaikan kritik terhadap lembaga negara atau penegak hukum, seperti BNN, Mabes Polri, dan TNI. Apalagi jika sifatnya berupa tuduhan karena itu bisa berujung pada perkara.
"Harus dipikir matang dulu, apakah info itu didasari fakta. Kalau ada, Presiden pasti tegas akan mengusut tuntas perkara itu," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi, menyampaikan imbauan Presiden Joko Widodo, Kamis (4/8).
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Johan mengatakan, hal tersebut juga sebagai respons terhadap tuduhan terpidana narkotik Freddy Budiman (almarhum) yang mengklaim ada anggota BNN, TNI, dan Polri yang membantu operasi narkotiknya selama ini. Tuduhan itu disampaikan Freddy kepada ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar pada 2014 agar di kemudian hari bisa disampaikan ke publik atau pemerintah dan kemudian ditindaklanjuti.
Presiden Joko Widodo, kata Johan, sudah mendengar tuduhan atau testimoni yang diberikan oleh Freddy Budiman dan Haris Azhar tersebut. Johan meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo pasti akan menindaklanjutinya, namun harus ada bukti kuat untuk mendukungnya.
"Semua aparat yang terlibat dalam konteks hukum, terutama narkoba, tentu harus disikat," ujar Johan.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Johan menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo di satu sisi juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak langsung melihat kritik atau tuduhan dari publik sebagai ancaman. Presiden, kata Johan, mengimbau aparat melihat kedua hal itu sebagai masukan. "Itu masukan untuk melakukan koreksi," ujarnya.
Sementara kemarin, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso memanggil bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Liberty Sitinjak ihwal tuduhan mendiang Freddy Budiman bahwa ada petugas BNN yang memfasilitasi peredaran narkoba.
Surat pemanggilan Sitinjak, kata dia, sudah ditandatangani. "Hari ini saya tanda tangani suratnya," ujar Buwas—sapaan Budi Waseso—di kompleks Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Menurut koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, Freddy mengatakan bisnis haramnya bisa lancar karena dilindungi TNI, Polri, dan BNN. Pernyataan Freddy itu dikatakan kepada Haris pada 2014 dan dipublikasikan menjelang Freddy dieksekusi, 29 Juli 2016.
Perlindungan itu dari memasukkan barang dari luar negeri hingga proses distribusi dari satu daerah ke daerah lain.
Buwas menuturkan ia tidak bisa memanggil langsung Sitinjak untuk keperluan pemeriksaan. Prosedurnya, kata Buwas, dia harus mengirimkan surat lebih dulu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta izin memanggil Sitinjak.
Baca Juga: BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Antarpulau
Menurut Buwas, pemanggilan Sitinjak bertujuan mengklarifikasi dan pengecekan ulang terhadap tuduhan Freddy. Sitinjak adalah Kepala LP Nusakambangan saat Freddy dikerangkeng.
Selain Sitinjak, Buwas berencana memanggil Haris. Namun dia belum menentukan kapan waktunya. "Saya sangat berharap dan mengapresiasi jika Pak Haris menyebutkan nama oknum (yang membantu Freddy). Itu memudahkan penelusuran kami," ujarnya.(tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News