Revin (tengah), dan Hendri Hidayat (kanan) usai persidangan untuk di bawa ke tahanan oleh JPU Hendrawan SH (kiri). foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE
Selain itu, PN Sidoarjo juga menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.881,68 Gram atau sekitar 2,8 Kg dengan dua terdakwa yakni Revin (30), warga Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, dan Hendri Hidayat (39), warga Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Sidang kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional itu kini memasuki tahap awal, yakni dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hendrawan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. "Terdakwa didakwa dengan tiga pasal," ujar Hendrawan, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Zaeni SH, di ruang Sidang Sari.
Hendrawan menyebutkan, pasal yang didakwakan yakni pasal 113 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap oleh Polres Sidoarjo pada 17 Februari 2016 silam, hasil pengembangan kasus jaringan narkoba. Kedua tersangka di tangkap di tempat berbeda. Revin ditangkap saat mengambil paket charger dan LED yang berisikan sabu seberat 2,8 Kg di Herena expres, Bogor.
Sedangkan, Hendri ditangkap di Taman Kopi, Bogor, setelah polisi mengembangkan barang haram itu akan dikirimkan Revin ke Hendri. Meski demikian, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga tidak keberatan atas dakwaan itu. "Kami tidak lakukan eksepsi (tangapan) atas dakwaan jaksa," ujar Diah Kusuma Ning Tyas, SH, penasehat hukum Pos Bakum PN Sidoarjo yang ditunjuk untuk mendampingi perkara itu.
Sementara, sumber bangsaonline.com menyebutkan, bahwa sekitar 5 hari yang lalu, Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap II dari BNNP RI hasil pengembangan kasus narkoba terdakwa Dewi dan Sari. "Ini dua orang sudah dilimpahkan ke tahap II. Mereka, jaringan dari Dewi dan Sari yang mengendalikan dari dalam rutan salemba," ujarnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




