Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Motor Sitaan Mangkrak di Mapolsek Waru

Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Motor Sitaan Mangkrak di Mapolsek Waru ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Beragam jenis motor terlihat menumpuk dan mangkrak di Polsek Waru, tepatnya di halaman belakang maupun di halaman depan Mapolsek. Puluhan motor itu merupakan hasil operasi balap liar di wilayah Waru. Motor tersebut harus diangkut petugas lantaran pemiliknya tak mampu tunjukkan surat-surat.

Pemilik yang merasa motornya disita, bisa segera mengambilnya agar tidak mangkrak. Namun untuk mengambil motor tersebut, harus sesuai mekanisme. Pemilik harus ke mapolsek dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dan bagi yang motornya tidak sesuai dengan standard, pemilik wajib melengkapinya terlebih dahulu.

Kelengkapan dimaksud seperti ban yang tidak standard, body motor yang tidak lengkap, spion, maupun stang motor yang dimodifikasi hingga membahayakan. ”Segera diambil kalau sudah siding tilang,” ujar Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni.

Memang kebanyakan dari pengguna motor saat disita itu masih pelajar. Tak jarang ada yang masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Mereka nekat menggunakan motornya untuk balap liar. Terutama pada malam-malam menjelang libur.

”Yang di bawah umur itu harus datang bersama orang tuanya, membuat surat keterangan nggak mengulangi lagi,” lanjut mantan Kapolsek Taman itu.

Lanjut Fatoni, balap liar menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan. Ia mengimbau agar warga melapor saat melihat ada ajang balap liar di wilayahnya. 

”Masyarakat selain resah, mereka juga harus risih, sehingga ikut bersama antisipasi,” jelas Fatoni. Pihaknya terbuka 24 jam jika ada warga yang melapor. Laporan tersebut juga jadi informasi tersendiri bagi petugas. ”Namun tetap kami tempatkan petugas terus pada titik rawan seperti di komplek perumahan Pondok Candra,” katanya.

”Bergantian petugas dari polsek patroli di sana dari malam hingga menjelang subuh,” tambah kapolsek asal Bojonegoro itu. (cat/rev)