Bupati Banyumas: Jukir Bisa Diproses secara Hukum Jika Tarik Parkir tak Sesuai Perda

Bupati Banyumas: Jukir Bisa Diproses secara Hukum Jika Tarik Parkir tak Sesuai Perda

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyumas terus berbenah, berkaitan dengan permasalahan parkir. Salah satu upayanya dengan memberikan seragam bagi seluruh juru parkir yang ada di wilayah Banyumas.

Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir permasalahan parkir liar. Ke depan, masyarakat bisa melaporkan juru parkir yang tidak menggunakan seragam dan KTA saat bertugas.

Berdasarkan kesepakatan Pemkab Banyumas dengan koordinator parkir beberapa waktu lalu, ada tiga hal yang sangat mendasar, selain tarif dan penertiban parkir liar, nantinya seluruh juru parkir harus selalu menggunakan atribut seragam dan tanda pengenal yang disediakan oleh Pemkab Banyumas.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, Senin (15/8) menjelaskan, untuk parkir liar, terutama yang dilakukan oleh jukir yang tidak terdaftar, bisa dikategorikan ke dalam pungutan liar, sehingga bisa diproses secara hukum ke depannya.

“Masyarakat juga harus berani untuk ikut mengawasi aturan yang ada, termasuk soal tarif,” ujarnya.

Bila masih ada yang melanggar, nantinya untuk masing-masing koordinator parkir juga dapat diproses secara hukum atau pencabutan hak pengelolaan parkir. Sementara ini, untuk proses penertiban parkir di Banyumas, khususnya di Purwokerto, masih akan dilakukan secara bertahap.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO