Bupati Banyumas: Jukir Bisa Diproses secara Hukum Jika Tarik Parkir tak Sesuai Perda

Bupati Banyumas: Jukir Bisa Diproses secara Hukum Jika Tarik Parkir tak Sesuai Perda

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyumas terus berbenah, berkaitan dengan permasalahan parkir. Salah satu upayanya dengan memberikan seragam bagi seluruh juru parkir yang ada di wilayah Banyumas.

Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir permasalahan parkir liar. Ke depan, masyarakat bisa melaporkan juru parkir yang tidak menggunakan seragam dan KTA saat bertugas.

Baca Juga: Tarif Parkir di Alun-alun Banyumas Diduga Langgar Perda, Mobil Ditarif Rp 10 Ribu

Berdasarkan kesepakatan Pemkab Banyumas dengan koordinator parkir beberapa waktu lalu, ada tiga hal yang sangat mendasar, selain tarif dan penertiban parkir liar, nantinya seluruh juru parkir harus selalu menggunakan atribut seragam dan tanda pengenal yang disediakan oleh Pemkab Banyumas.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, Senin (15/8) menjelaskan, untuk parkir liar, terutama yang dilakukan oleh jukir yang tidak terdaftar, bisa dikategorikan ke dalam pungutan liar, sehingga bisa diproses secara hukum ke depannya.

“Masyarakat juga harus berani untuk ikut mengawasi aturan yang ada, termasuk soal tarif,” ujarnya.

Bila masih ada yang melanggar, nantinya untuk masing-masing koordinator parkir juga dapat diproses secara hukum atau pencabutan hak pengelolaan parkir. Sementara ini, untuk proses penertiban parkir di Banyumas, khususnya di Purwokerto, masih akan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan data yang ada, jumlah jukir yang ada di Banyumas mencapai 1.080 orang, dengan rincian 716 jukir di wilayah perkotaan dan 364 jukir di wilayah.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas dan seluruh koordinator parkir di Banyumas, baik di wilayah perkotaan maupun di daerah, berkomitmen untuk memberantas parkir liar. Hal tersebut didasarkan hasil dialog tertutup antara Bupati Banyumas, Dinhubkominfo Banyumas, dan sejumlah koordinator parkir di Banyumas.

Kasubag Pemberitaan Setda Banyumas, Wakhyono menyebutkan kesepakatan tersebut masih merupakan langkah awal penertiban dan pengawasan parkir di Kabupaten Banyumas.

“Kesepakatan itu mulai diterapkan sejak ditandatanganinya surat pernyataan kesepakatan bersama yaitu mulai hari ini.” ujarnya.

Selain pemberantasan parkir liar, Wakhyono menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga sudah disepakati berkaitan dengan tarif parkir. Dalam pernyataan yang sudah ditandatangani bersama tersebut, masing-masing koordinator sepakat tidak akan pernah menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (bym1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO