Tarif Parkir di Alun-alun Banyumas Diduga Langgar Perda, Mobil Ditarif Rp 10 Ribu

Tarif Parkir di Alun-alun Banyumas Diduga Langgar Perda, Mobil Ditarif Rp 10 Ribu Alun-alun Banyumas

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Semakin ramainya Alun-alun ternyata dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut mengakui sebagai juru parkir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pengakuan pengunjung, oknum tersebut memasang tarif parkir hingga Rp 10 ribu untuk parkir mobil.

Baca Juga: BKKBN Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Cegah Stunting di Ponpes Biroyatul Huda Banyumas

Dikonfirmasi terkait hal ini, Camat , Drs Achmad Suryanto MSi mengatakan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih mencari oknum tersebut. Namun. Suryanto mengaku tidak pernah mengetahui ada jukir yang memasang tarif hingga Rp 10 ribu.

“Anak-anak yang sering narik uang parkir di sana. Katanya menarik parkir hanya Rp 1000,” katanya.

Menurut dia, memasang tarif parkir hingga Rp 10.000 berarti melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten . Sebab, di perda sudah dirumuskan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor yaitu Rp 1000, sedangkan untuk mobil yaitu Rp 2000.

Baca Juga: Harga Tiket dan Ragam Aktivitas di Air Terjun Curug Song, Banyumas Jawa Tengah

"Perbuatan itu bisa merusak citra . Masyarakat mengira, uang parkir tersebut disetorkan ke Kecamatan . Kesannya jadi tidak baik,” ujarnya. Dia berharap, ke depan ada petugas parkir resmi di Alun-alun untuk menghindari peristiwa serupa.

Untuk itu, dia meminta pada warga yang menata parkir di Alun-alun untuk menggunakan identitas, agar pengunjung tahu mana penata parkir yang sebenarnya. “Bisa pakai rompi seragam atau bagaimana, pakai identitas. Saat ada event di Alun-alun, selalu banyak kendaraan yang parkir baik mobil atau motor,” katanya. (bym1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO