JK Akui Ada Kekeliruan Administrasi, Mahfud MD: Archandra Bisa Terjerat Beberapa Undang-undang

JK Akui Ada Kekeliruan Administrasi, Mahfud MD: Archandra Bisa Terjerat Beberapa Undang-undang Archandra Tahar

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menampik ada yang kurang dalam pemenuhan administrasi kewarganegaraan yang dimiliki Archandra Tahar sebelum ditunjuk sebagai Menteri ESDM.

“Bahwa dibutuhkan penyesuaian administrasi iya. Mungkin kemarin terlalu cepat, sehingga penyelesaian administrasinya perlu diperbaiki,” kata Kalla.

Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek

Kalla menekankan, jika proses pelengkapan administasi merupakan hal yang penting. Meski begitu, ia meminta, agar masyarakat tidak melupakan tujuan utama pemerintah memanggil Archandra pulang ke Tanah Air.

“Tujuannya ialah bagaimana tenaga anak muda Indonesia yang di luar negeri yang baik dan mempunyai kemampuan bisa kembali ke dalam negeri,” ujarnya.

Sejak Sabtu (13/8) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan

Sementara mantan Menkumham Mahfud MD menyatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) Menteri ESDM Archandra Tahar dengan sendirinya gugur setelah mendapat paspor Amerika Serikat. Archandra disarankan mengundurkan diri, karena kalau tetap jadi menteri kebijakannya tidak berlaku.

“Berdasarkan UU Kewarganegaraan, status Archandra gugur dengan sendirinya setelah mendapat paspor Amerika. Oleh karena itu, lebih baik beliau mundur, karena putusannya tidak berlaku di Indonesia, karena bulan WNI,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (15/8).

Mahfud yang merupakan mantan anggota DPR yang membahas UU Warga Negara mengatakan, Archandra akan terjerat beberapa UU kalau tetap bertahan dan belum kembali menjadi WNI. Antara lain, dia akan terkena pasal pemalsuan identitas, UU Keimigrasian, UU Warga Negara, dan UU masalah pidana, serta hukum tata negara.

Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?

“Oleh karena itu, maka kalau tidak mengundurkan diri, ya Presiden memberhentikan saudara Archandra daripada melanggar UU dan kebijakannya tidak berlaku di Indonesia,” desaknya.

Jika benar informasi yang mengatakan bahwa Archandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesianya. (kcm/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO