Salah satu bangunan sektor bisnis yang dikenai retribusi IMB dan PBB untuk sektor PAD. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Gresik di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016 terjun bebas alias jeblok. Dari target yang telah ditetapkan pada pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 sebesar Rp 900 miliar lebih, dipastikan tidak akan tercapai.
Dari target sebesar itu yang bisa dipenuhi Pemkab Gresik hanya kisaran Rp 786 miliar. "Sehingga, ada losing (kehilangan) pendapatan sebesar Rp 114 miliar lebih," kata anggota Komisi B (keuangan dan perekonomian) DPRD Gresik, Faqih Usman, Minggu (21/8).
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Dijelaskan dia, jebloknya PAD Pemkab Gresik di APBD tahun 2016 diketahui DPRD saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2016. Di mana, ketika DPRD membahas soal sektor pendapatan, para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penghasil mengaku tidak bisa mencapai target dengan berbagai alasan.
Di antara sektor PAD yang tidak bisa dicapai adalah retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) dan HO (izin gangguan) di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang dipimpin Agus Mualif. PAD dari dua sektor itu, kata Faqih yang ditarget sebesar Rp 200 miliar di APBD 2016 hanya bisa tercapai Rp 115 miliar.
Lalu di Dishub (Dinas Perhubungan). Dari sektor retribusi parkir berlangganan Rp 9 miliar hanya mampu dicapai Rp 2 miliar. "Target retribusi parkir Rp 9 miliar tidak bisa terwujud setelah adanya pembatalan Perda (peraturan daerah) tentang parkir berlangganan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas sekretaris DPD PAN Kabupaten Gresik ini.
Selain itu, lanjut Faqih, sektor PAD yang jeblok adalah retribusi kepelabuhanan di Dishub. Dari target Rp 6 miliar di APBD 2016 tidak bisa dicapai, karena adanya regulasi UU (Undang-Undang) Nomor 15 tahun 2014, tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
"Pasca keluarnya produk hukum itu jasa kepelabuan diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini PT Pelindo," terang politisi senior PAN asal Panceng ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




