PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 41.000 warga Ponorogo terancam dihapus data kependudukannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Ir. Endang Retno Wulandari, MM.
Pasalnya sampai dengan saat ini, mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Kita tunggu sampai dengan tanggal 30 September mendatang, jika mereka belum melakukan perekaman terpaksa kita sisihkan dari data kependudukan nasional,” ujar Endang.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
Jika itu terjadi, mereka yang akan rugi karena tanpa identitas kependudukan. Mereka tidak bisa mengurus segala sesuatu.
“Kita lakukan berbagai upaya, jangan sampai warga kita kehilangan hak-hak kewarganegaraan gara-gara datanya belum terekam. Upaya-upaya itu di antaranya dengan jemput bola baik di UPTD di Kecamatan maupun di Disdukcapil itu sendiri,” jelas Endang.
Selain itu, Endang mengatakan pihaknya menyebarkan data by name dan by adress di 21 kecamatan yang ada di Ponorogo yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah, Kaur Pemerintahan Desa. "Termasuk juga modin, agar data yang kita berikan untuk segera divalidasi petugas, baik di Kecamatan maupun tingkat desa, apakah mereka itu benar-benar warga daerah tersebut atau bukan," terang Endang.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
“Jika warga yang belum terekam kita temukan, mohon mereka dikumpulkan dan Disdukcapil sendiri yang akan melakukan perekaman,” tutup Endang.
Sementara Kepala Desa Gelang Kulon, Surono, mengakui ada puluhan warganya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal itu dikarenakan mereka menjadi TKI dan sudah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.
“Cukup sulit untuk menghubunginya karena berpindah-pindah tempat kerja dan jarang pulang,” ujar dia. (yah/rev)
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News