Lulung: Dua Dokter Bilang Ahok Psikopat (Sakit Jiwa)

Lulung: Dua Dokter Bilang  Ahok Psikopat (Sakit Jiwa) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), FotoL tempo.co

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama () psikopat alias sakit jiwa.

Tudingan itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP, Abraham 'Lulung' Lunggana.

Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024

"Kalau saya, pantas menyebut kalau psikopat. Kenapa bisa bilang begitu? Saya sudah bertemu dengan dokter yang menanganinya. Saya juga sudah ketemu teman-teman dia saat masih di Gerindra," kata Lulung kepada wartawan saat menghadiri deklarasi rumah Amanah Rakyat yang digagas mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 5, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Perilakunya antisosial dan merugikan orang-orang lain. Meski demikian tak sama dengan orang gila karena psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya.

Lulung mengaku awalnya dia mendapat kesaksian soal dari sejumlah politisi Gerindra. Dia lalu menelusuri dokter-dokter yang menangani uji kesehatan jiwa .

Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi

"Data ini saya dapat saat hendak mengajukan hak interpelasi. Jadi ada dua dokter yang mempublikasikan hasil pemeriksaan saat pencalonan yang mengiyakan ( psikopat -red). Saat itu yang meriksa dokter tentara berpangkat Letnan Kolonel. Namun saat saya minta hasilnya, dia nggak kasih," tutur Lulung.

Politikus PPP kubu Djan Faridz ini meminta hasil uji kesehatan diumbar ke publik. Menurut dia publik berhak tahu, apalagi jelang Pilgub DKI 2017.

"Karena ini pejabat publik, jadi mesti diumumkan secara terang benderang kepada publik, siapapun dia yang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo

Sebelumnya, aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet juga menganggap gila. Hal ini terkait judicial review Undang-undang Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ratna, makin gila karena tidak mengetahui UU Pilkada yang digugat berlaku bagi semua calon petahana di Indonesia.

" @basuki_btp makin giia. Dia gak tau UU yg ia psoalkan DI MK itu tidak hny blaku u dirinya tp utk semua Gubernur," cuit Ratna lewat akun Twitter-nya @RatnaSpaet, Selasa (23/8/2016).

Baca Juga: Ahok Mencari Pemimpin Bersih

Seperti diberitakan, sidang perdana perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).

meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Sebagai informasi, hasil sidang menginginkan agar mengelaborasi permohonan gugatan terhadap Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 3.

Baca Juga: Kampung Akuarium Digusur Ahok, Kini Tanahnya Dibawa Anies ke IKN, Apa Maksudnya?

Hakim memberi waktu paling lambat dua minggu kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, untuk memperbaiki permohonan gugatan tersebut.

"Saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Perbaikan permohonan paling lambat hari Senin tanggal 5 September 2016 Pukul 10.00 WIB, itu paling telat ya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Sumber: detik.com/netralnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO