TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wisata pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti penyelewengan retribusi tiket masuk wisata.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (27/8) menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
“Untuk kerugian masih proses lidik dan menunggu hasil audit,” kata Suharta.
Tujuh PNS yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DD, EK, TT, TR, ED dan DR. Ketika tertangkap tangan polisi mengamankan uang sebesar Rp 2,7 juta.
Hasil penyeledikan, petugas kepolisian mengendus adanya penyelewengan dana retribusi berskala besar. Sebab, rata-rata per hari wisata Bektiharjo mampu mendapatkan Rp 2,3 juta per hari. Jumlah tersebut jika dikalikan per tahun akan mencapai Rp 800 juta lebih. Hal ini melebihi jumlah PAD yang ditetapkan oleh pemkab Tuban sekitar Rp 200-an juta. Untuk itu, diduga ada kebocoran hingga Rp 600 juta lebih per tahunnya.
Baca Juga: Diikuti 41 Regu, Tuban Specta Night Carnival Berlangsung Meriah
“Dari pemeriksaan ternyata Bektiharjo per hari rata-rata mendapatkan uang Tp 2,3 juta. dari hitungan tersebut diduga ada penyimpangan karena PAD-nya sekitar Rp 200 an juta pertahun,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Tuban, Agus Priyono Hadi mengungkapkan, 7 PNS yang menyelewengakan tiket tersebut sudah diperiksa. Namun, inspektorat belum mengambil tindakan. “Sudah diperiksa tetapi belum memberikan tindakan,” jawabnya singkat. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News