Nyabu, Mantan Anggota DPRD Ponorogo Ditangkap

Nyabu, Mantan Anggota DPRD Ponorogo Ditangkap Mantan anggota DPRD Ponorogo diamankan polisi karena asyik nyabu di rumahnya bersama salah seorang rekan.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sutyas Hadi Riyanto (45) mantan anggota DPRD Ponorogo ditangkap bersama rekannya karena sedang asyik nyabu. Kini mereka ditahan dan terus menjalani pemeriksaan di Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin mengatakan, dia tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum di Ponorogo. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 akan saya tangkap,” ujar Kapolres. Ditambahkan Kapolres, mereka telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo

Kronologis penangkapan diawali dari keberhasilan polisi mengamankan para tersangka di Ruko sekaligus rumah milik Tersangka MU yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kamis (25/8) pukul 17.00 WIB.

"Tersangka yang kita amankan adalah SU (45), yang memiliki 2 alamat yaitu Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan Dukuh Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan MU (54 th) warga Jalan Halim Perdana kusuma Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Barang buktinya adalah alat hisap berikut sabu dengan berat kotor 3,14 gram, dan satu set alat bong pada pipet kaca masih terdapat lelehan sabu," jelas AKBP Harun Yuni Aprin.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara", pungkas AKBP Harun Yuni Aprin.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan

Kini mantan Ketua DPC PDIP dan juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. (yah/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO